25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Astungkara, 42 Orang Napi Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

TABANAN, Radar Bali.id – Rumah tahanan kelas IIB Tabanan mengusulkan sebanyak 42 orang narapidana beragama Hindu untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi.

“42 narapidana ini diusulkan seluruhnya kategori remisi khusus I (RK I). Yakni setelah mendapat remisi Hari Raya Nyepi, mereka yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa masa tahanan di dalam rutan,” ujar Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Tabanan I Wayan Sadiasa.

Dia menyebut secara keseluruhan di Lapas Tabanan total ada sekitar 142 orang, tetapi hanya 42 orang yang pihaknya ajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Sisa 100 orang tidak ikut diusulkan karena di luar agama Hindu. Dan ini momen Hari Raya Hindu.

Baca Juga:  Napi Asing Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas, Ini Daftarnya...

Puluhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi dengan rincian kasus pidana umum (Pidum) sebanyak 28 orang, kasus pidana khusus (Pidsus) sebanyak 9 orang,  narkotika sebanyak 9 orang dan Tipikor 5 orang.“Dominan warga binaan yang sebagai besar dengan kasus kriminal umum,” sebutnya.

“Besaran remisi yang didapat mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.Ada beberapa pertimbangan untuk mendapat mendapat remisi RK I.

Yakni para narapidana berkelakuan baik, memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner atau pelanggaran.  “Surat usulan remisi hari ini kami ajukan ke Kemenkumham, biasanya keluar tiga sebelum Hari Nyepi,” pungkasnya. [juliadi/radar bali]

 

 



TABANAN, Radar Bali.id – Rumah tahanan kelas IIB Tabanan mengusulkan sebanyak 42 orang narapidana beragama Hindu untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi.

“42 narapidana ini diusulkan seluruhnya kategori remisi khusus I (RK I). Yakni setelah mendapat remisi Hari Raya Nyepi, mereka yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa masa tahanan di dalam rutan,” ujar Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Tabanan I Wayan Sadiasa.

Dia menyebut secara keseluruhan di Lapas Tabanan total ada sekitar 142 orang, tetapi hanya 42 orang yang pihaknya ajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Sisa 100 orang tidak ikut diusulkan karena di luar agama Hindu. Dan ini momen Hari Raya Hindu.

Baca Juga:  Terpidana Kasus Kehutanan Gagal Dapat Remisi

Puluhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi dengan rincian kasus pidana umum (Pidum) sebanyak 28 orang, kasus pidana khusus (Pidsus) sebanyak 9 orang,  narkotika sebanyak 9 orang dan Tipikor 5 orang.“Dominan warga binaan yang sebagai besar dengan kasus kriminal umum,” sebutnya.

“Besaran remisi yang didapat mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.Ada beberapa pertimbangan untuk mendapat mendapat remisi RK I.

Yakni para narapidana berkelakuan baik, memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner atau pelanggaran.  “Surat usulan remisi hari ini kami ajukan ke Kemenkumham, biasanya keluar tiga sebelum Hari Nyepi,” pungkasnya. [juliadi/radar bali]

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru