29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Polusi Asap Pabrik Tripleks Menyesak, Dewan Gelar Sidak

TABANAN, Radar Bali.id – Usai turun ke Puskesmas Kerambitan II, Kecamatan Kerambitan Tabanan, rupanya Komisi I dan II DPRD Tabanan juga melakukan sidak lagi. Tujuannya adalah ke salah satu lokasi perusahaan pembuatan tripleks milik PT. Sejahtera Abadi Wanaindo di Banjar Dinas Mekayu, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (8/2/2023).

Sidak itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat desa setempat soal polusi asap yang ditimbulkan akibat pembakaran kayu sisa produksi tripleks yang dilakukan oleh PT. Sejahtera Abadi Wanaindo.

Menarik saat sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Ketua Komisi II DPRD Tabaan I Wayan Lara bersama anggota Dewan Tabanan,

Di lokasi usaha PT. Sejahtera Abadi Wanaindo akhirnya Dewan Tabanan menemukan bukti pembakaran sisa hasil produksi tripleks kayu. Barang bukti pembakaran itu berserakan dan memicu polusi asap yang menyesak, mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Astungkara, Tabanan Bakal Rekrut Lagi 1.000-an Tenaga PPPK

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan dari hasil sidak gabungan saat ini meski PT. Sejahtera Abadi Wanaindo telah mempunyai surat izin berusaha dari DPMPTSP Tabanan sejak per tanggal 12 juli 2022 lalu. Kemudian telah  melakukan proses usaha dan berjalan selama tiga bulan. Sayangnya tidak mengantongi izin pengolahan limbah sisa produksi tripleks.

“Sehingga sudah kami minta mereka untuk mengurus dan melengkapi izin terlebih dulu. Limbah sisa kayu produksi harus ditinjau agar tidak mencemari lingkungan di daerah setempat,” ungkap Eka Nurcahyadi.

Pihaknya juga meminta di dalam pelaksanaan operasional dari PT. Sejahtera Abadi Wanaindo tetap mengacu dari apa yang telah menjadi kesepakatan pada izin dan peraturan yang berlaku dengan tetap menjaga lingkungan disekitar pabrik.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-28, Bisma Udayana Gelar Baksos dan Temu Kangen

Hal ini menjadi sorotan oleh masyarakat jika hal tersebut tidak dilaksanakan. “Ini juga akan menjadi catatan kami di perangkat daerah dan desa, bila melanggar kembali bisa dilakukan penutupan,” jelasnya.

Sementara itu keterangan dari pihak PT Sejahtera Abadi Wanaindo selaku penanggung jawab Enriko Setiadi Putro menyebut pihak berjanji untuk sisa produksi akan dibakar menggunakan brower ke depannya. Baru selanjutnya dilakukan proses pengeringan dipecahkan untuk menjadi serbuk.“Tidak akan melakukan pembakaran sisa produksi kayu tripleks  ke depannya,” ucapnya.

Selain itu muncul juga kesepakatan bersama dari perwakilan masyarakat dengan pihak PT. Sejahtera Abadi Wanaindo. Yakni tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membakar limbah kayu tersebut. Jikalau hal tersebut kembali dilakukan maka akan dilaporkan kembali baik ke pihak yang berwenang. [juliadi/radar bali]

 



TABANAN, Radar Bali.id – Usai turun ke Puskesmas Kerambitan II, Kecamatan Kerambitan Tabanan, rupanya Komisi I dan II DPRD Tabanan juga melakukan sidak lagi. Tujuannya adalah ke salah satu lokasi perusahaan pembuatan tripleks milik PT. Sejahtera Abadi Wanaindo di Banjar Dinas Mekayu, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (8/2/2023).

Sidak itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat desa setempat soal polusi asap yang ditimbulkan akibat pembakaran kayu sisa produksi tripleks yang dilakukan oleh PT. Sejahtera Abadi Wanaindo.

Menarik saat sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Ketua Komisi II DPRD Tabaan I Wayan Lara bersama anggota Dewan Tabanan,

Di lokasi usaha PT. Sejahtera Abadi Wanaindo akhirnya Dewan Tabanan menemukan bukti pembakaran sisa hasil produksi tripleks kayu. Barang bukti pembakaran itu berserakan dan memicu polusi asap yang menyesak, mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Setahun 20 Kasus Gigitan, Dua RS Pelat Merah di Tabanan Siap Serum Antibisa Ular

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan dari hasil sidak gabungan saat ini meski PT. Sejahtera Abadi Wanaindo telah mempunyai surat izin berusaha dari DPMPTSP Tabanan sejak per tanggal 12 juli 2022 lalu. Kemudian telah  melakukan proses usaha dan berjalan selama tiga bulan. Sayangnya tidak mengantongi izin pengolahan limbah sisa produksi tripleks.

“Sehingga sudah kami minta mereka untuk mengurus dan melengkapi izin terlebih dulu. Limbah sisa kayu produksi harus ditinjau agar tidak mencemari lingkungan di daerah setempat,” ungkap Eka Nurcahyadi.

Pihaknya juga meminta di dalam pelaksanaan operasional dari PT. Sejahtera Abadi Wanaindo tetap mengacu dari apa yang telah menjadi kesepakatan pada izin dan peraturan yang berlaku dengan tetap menjaga lingkungan disekitar pabrik.

Baca Juga:  Duh, Minat Bertani Terus Menurun, Pimpinan Pekaseh Tabanan Berharap Pemerintah Ada Solusi

Hal ini menjadi sorotan oleh masyarakat jika hal tersebut tidak dilaksanakan. “Ini juga akan menjadi catatan kami di perangkat daerah dan desa, bila melanggar kembali bisa dilakukan penutupan,” jelasnya.

Sementara itu keterangan dari pihak PT Sejahtera Abadi Wanaindo selaku penanggung jawab Enriko Setiadi Putro menyebut pihak berjanji untuk sisa produksi akan dibakar menggunakan brower ke depannya. Baru selanjutnya dilakukan proses pengeringan dipecahkan untuk menjadi serbuk.“Tidak akan melakukan pembakaran sisa produksi kayu tripleks  ke depannya,” ucapnya.

Selain itu muncul juga kesepakatan bersama dari perwakilan masyarakat dengan pihak PT. Sejahtera Abadi Wanaindo. Yakni tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membakar limbah kayu tersebut. Jikalau hal tersebut kembali dilakukan maka akan dilaporkan kembali baik ke pihak yang berwenang. [juliadi/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru