TABANAN– Fenomena warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan visa kunjungan wisata (visa on rival alias Voa) di Bali kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Di Kabupaten Tabanan aparat kepolisian Polsek Penebel menggelar sidak secara mendadak ke beberapa lokasi penginapan dan villa di Penebel.
Sidak pengecekan terhadap keberadaan WNA dipimpin langsung oleh Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika, Camat Penebel, Perbekel Sangketan dan Bendesa Adat. Sebanyak empat WNA ditemukan menginap di villa yang ada di Desa Sangketan, Penebel. Di antaranya Heyley, 45, WNA asal Australia dengan pekerjaan sebagai agrowisata pertanian, Simon, 40, WNA asal Inggris yang bekerja sebagai marketing online, Juline Jacques Kern, 52, asal Prancis bekerja sebagai tranding Industri dan Maya Helenadealy, 45, asal Swedia yang juga bekerja sebagai Marketing online.
Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika menyatakan, sidak dilakukan terhadap WNA yang ada di Kecamatan Penebel sebagai langkah antisipasi terkait maraknya WNA yang berusaha atau bekerja di Bali. Bahkan antisipasi penggunaan visa kunjungan wisata mereka untuk bekerja.
Dari hasil pengecekan terhadap empat WNA itu semua identitas mereka lengkap. Mulai izin kunjungan hingga kelengkapan administrasi diri lainnya. “Hanya saja kartu izin tinggal terbatas akan habis (Kitas). Sehingga kami menyarankan untuk memperpanjang ke Kantor Imigrasi,” ungkap AKP Sutika, Jumat (17/3).
Dia menambahkan sidak ini, selain untuk mengetahui siapa saja tamu-tamu atau wisatawan tinggal di daerah Penebel. Ini juga untuk memperbaharui data penginapan dan villa-villa yang kembali beroperasi pasca Covid-19. “Kan banyak villa di Penebel, namun belum semua beroperasi. Sehingga kami minta pula kepada pemilik villa agar melapor bilamana villa buka kembali,” pungkasnya. (uli)