26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Anjurkan Berzakat, Baznas Provinsi Bali Tekankan Bentuk UPZ di Level Masjid/Mushalla se-Tabanan

DENPASAR, radarbali.id – Zakat membersihkan harta. Karena itu umat dianjurkan berzakat. Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabanan berkolaborasi dengan Baznas Provinsi Bali sosialisasikan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sekaligus memberi penguatan yang sudah dibentuk di tingkat Masjid/Mushalla se- Kabupaten Tabanan di Madrasah Ibtidaiyah Al Hidayah Candikuning Bedugul Tabanan, Ahad (19/3/ 2023).

Ketua Baznas Kabupaten Tabanan H. Ahmad Nurhalim, menekankan bahwa masjid/mushalla merupakan potensi strategis dalam pengumpulan zakat, infaq dan sedekah, oleh karenanya sangat perlu dibentuk UPZ sebagai payung hukum dalam hal pengumpulan dana masyarakat.

“Masjid dan Musolla di Kabupaten Tabanan mempunyai potensi besar untuk pengumpulan zakat, infaq dan sedekah, maka perlu ada payung hukum yang menaunginya yaitu UPZ, sehingga aman dalam menghimpun dana umat maupun dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan,” ungkap H. Ahmad Nurhalim.

Sementara itu Ketua Baznas Provinsi Bali dalam arahannya mengatakan bahwa Baznas adalah lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk untuk mengelola dana zakat, infaq dan sodaqoh/sedekah masyarakat, sesuai amanat  UU No. 23 Tahun 2011.  Baznas merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural dan berwenang membentuk UPZ untuk membantu Baznas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga:  Setahun 20 Kasus Gigitan, Dua RS Pelat Merah di Tabanan Siap Serum Antibisa Ular

Selain itu H. Yunus Naim juga menyampaikan mekanisme pembentukan UPZ. “Dalam Hal Pembentukan UPZ telah diatur oleh Peraturan Baznas No 2 Tahun 2016. Dalam Perbaznas tersebut dikatakan bahwa struktur UPZ terdiri dari Penasehat dan Pengurus dan angkat oleh Baznas sesuai tingkatannya. Kalau Tingkat Kabupaten/Kota maka UPZ dibentuk oleh Baznas Kab/Kota. Kami berharap Masjid dan Musolla yang belum membentuk UPZ agar segera membentuk, sehingga dalam hal pengelolaan dana umat tidak melanggar hukum. Dengan UPZ akan aman secara Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.” Tandas H. Yunus Naim.

Lebih lanjut H. Yunus mengatakan bahwa Baznas bersifat inklusif, bukan eksklusif hanya untuk umat Islam saja. “Meski begitu pemanfaatan bisa untuk lintas umat beragama melalui dana infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lain. Begitu pula sebaliknya Baznas dapat menerima dana infaq, sedekah atau sosial lainnya dari umat lintas agama,” tandas Yunus.

Baca Juga:  Ketika Rumah Sepasang Lansia Miskin Tertimpa Pohon Kelapa: Selamat Meskipun Sedang Tertidur Lelap

Menurutnya, potensi dana umat sangat besar dan apabila masyarakat menyadari pentingnya menyalurkan dana sosialnya melalui lembaga resmi pemerintah (Baznas) dan dikelola dengan baik maka akan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi problem keumatan, utamanya kemiskinan, karena program-program di Baznas bersesuaian dengan program pemerintah, seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan dan lainnya.

Kasi Bimas Islam H. Prawoto, menimpali terkait regulasi penghimpunan zakat bahwa hal itu di atur melalui UU No 23 Tahun 2011 dan ada ancaman pidana bagi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan pasal 38 dan 41.

“Oleh karena itu mari kita bersama-sama menyadari tentang pentingnya regulasi dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” tandas H. Prawoto

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Bali, H. Yunus Naim, Ketua Baznas Kab. Tabanan H. Ahmad Nurhalim  beserta Jajaran Pimpinan Baznas Kabupaten Tabanan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Tabanan H. Prawoto, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Tabanan, Kepala KUA se Kab. Tabanan dan Perwakilan Takmir Masjid Musolla se Kab. Tabanan. (uli/rid)



DENPASAR, radarbali.id – Zakat membersihkan harta. Karena itu umat dianjurkan berzakat. Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabanan berkolaborasi dengan Baznas Provinsi Bali sosialisasikan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sekaligus memberi penguatan yang sudah dibentuk di tingkat Masjid/Mushalla se- Kabupaten Tabanan di Madrasah Ibtidaiyah Al Hidayah Candikuning Bedugul Tabanan, Ahad (19/3/ 2023).

Ketua Baznas Kabupaten Tabanan H. Ahmad Nurhalim, menekankan bahwa masjid/mushalla merupakan potensi strategis dalam pengumpulan zakat, infaq dan sedekah, oleh karenanya sangat perlu dibentuk UPZ sebagai payung hukum dalam hal pengumpulan dana masyarakat.

“Masjid dan Musolla di Kabupaten Tabanan mempunyai potensi besar untuk pengumpulan zakat, infaq dan sedekah, maka perlu ada payung hukum yang menaunginya yaitu UPZ, sehingga aman dalam menghimpun dana umat maupun dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan,” ungkap H. Ahmad Nurhalim.

Sementara itu Ketua Baznas Provinsi Bali dalam arahannya mengatakan bahwa Baznas adalah lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk untuk mengelola dana zakat, infaq dan sodaqoh/sedekah masyarakat, sesuai amanat  UU No. 23 Tahun 2011.  Baznas merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural dan berwenang membentuk UPZ untuk membantu Baznas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga:  Kasus DB Meningkat di Tabanan, Diskes Minta Masyarakat Terapkan PSN

Selain itu H. Yunus Naim juga menyampaikan mekanisme pembentukan UPZ. “Dalam Hal Pembentukan UPZ telah diatur oleh Peraturan Baznas No 2 Tahun 2016. Dalam Perbaznas tersebut dikatakan bahwa struktur UPZ terdiri dari Penasehat dan Pengurus dan angkat oleh Baznas sesuai tingkatannya. Kalau Tingkat Kabupaten/Kota maka UPZ dibentuk oleh Baznas Kab/Kota. Kami berharap Masjid dan Musolla yang belum membentuk UPZ agar segera membentuk, sehingga dalam hal pengelolaan dana umat tidak melanggar hukum. Dengan UPZ akan aman secara Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.” Tandas H. Yunus Naim.

Lebih lanjut H. Yunus mengatakan bahwa Baznas bersifat inklusif, bukan eksklusif hanya untuk umat Islam saja. “Meski begitu pemanfaatan bisa untuk lintas umat beragama melalui dana infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lain. Begitu pula sebaliknya Baznas dapat menerima dana infaq, sedekah atau sosial lainnya dari umat lintas agama,” tandas Yunus.

Baca Juga:  Setahun 20 Kasus Gigitan, Dua RS Pelat Merah di Tabanan Siap Serum Antibisa Ular

Menurutnya, potensi dana umat sangat besar dan apabila masyarakat menyadari pentingnya menyalurkan dana sosialnya melalui lembaga resmi pemerintah (Baznas) dan dikelola dengan baik maka akan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi problem keumatan, utamanya kemiskinan, karena program-program di Baznas bersesuaian dengan program pemerintah, seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan dan lainnya.

Kasi Bimas Islam H. Prawoto, menimpali terkait regulasi penghimpunan zakat bahwa hal itu di atur melalui UU No 23 Tahun 2011 dan ada ancaman pidana bagi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan pasal 38 dan 41.

“Oleh karena itu mari kita bersama-sama menyadari tentang pentingnya regulasi dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” tandas H. Prawoto

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Bali, H. Yunus Naim, Ketua Baznas Kab. Tabanan H. Ahmad Nurhalim  beserta Jajaran Pimpinan Baznas Kabupaten Tabanan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Tabanan H. Prawoto, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Tabanan, Kepala KUA se Kab. Tabanan dan Perwakilan Takmir Masjid Musolla se Kab. Tabanan. (uli/rid)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru