Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Air Bersih Dibalas Sampah, Dewan Bangli Tolak Kiriman dari Denpasar

D
Aktivitas alat berat meratakan sampah terlihat di TPA Suwung Denpasar hingga 22 Desember 2025
Aktivitas alat berat meratakan sampah terlihat di TPA Suwung Denpasar hingga 22 Desember 2025

RADAR BALI - Rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengirimkan sampah ke Kabupaten Bangli mulai Januari 2026 memicu gelombang penolakan dari internal DPRD Bangli.


Advertisement

Meskipun Wali Kota Denpasar mengklaim telah mengantongi izin, sejumlah legislator Bangli menilai kesepakatan tersebut belum dibahas secara resmi di tingkat lembaga legislatif daerah.

Ketua Fraksi Restorasi Raya (gabungan Nasdem–Gerindra) DPRD Bangli I Made Joko Arnawa menegaskan bahwa pernyataan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika yang memberikan "lampu hijau" atas rencana tersebut merupakan pendapat pribadi dan bukan keputusan kolektif dewan.

Joko mengaku hingga saat ini DPRD Bangli belum pernah membahas rencana pengiriman sampah dari Denpasar ke wilayah mereka.

Advertisement

Bahkan, belum ada komunikasi resmi dari pihak eksekutif Pemkab Bangli terkait kerja sama ini.

"Kalau membawa ratusan truk sampah, takutnya ditolak masyarakat. Ini akan memicu masalah lingkungan dan sosial," ujar Joko Arnawa seperti dikutip Bali Express. 

Air Bersih Dibalas Sampah

Advertisement

Nada kritis juga datang dari anggota dewan dari Partai Golkar Nengah Darsana yang menyoroti ketidakadilan hubungan kerja sama antara Denpasar dan Bangli.

Menurutnya, Bangli telah berkontribusi besar menyuplai kebutuhan air bersih untuk Denpasar, namun timbal balik yang diterima dianggap sangat minim.

"Denpasar masih sangat pelit pada Bangli. Untuk APBD 2026 saja, Denpasar hanya memberikan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Darsana meminta Pemkab Bangli tidak terburu-buru memberikan izin. Pengiriman sampah harus dilakukan dengan sejumlah syarat ketat, yakni sampah yang dikirim harus sudah melalui proses pengolahan.

Selain itu, timbal balik ekonomi dan pembangunan bagi Bangli harus sesuai harapan.

Selama belum ada kompensasi yang sepadan, ia menyatakan tegas menolak rencana tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangli di bawah arahan Gubernur Bali.

Karena TPA Suwung akan ditutup dan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum rampung, Denpasar berencana mengirim sekitar 190 truk sampah per hari ke TPA Landih di Bangli selama dua tahun.

Jaya Negara menekankan bahwa sampah yang dikirim merupakan sisa sampah yang sudah dipilah di hulu.

Pemkot Denpasar sendiri berencana memasang mesin RDF berkapasitas 200 ton pada awal 2026 untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke luar daerah.***

Advertisement

Artikel Terkait

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  KAMIS (5/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  KAMIS (5/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Kamis (5/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  RABU (4/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  RABU (4/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Rabu (4/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  SENIN (2/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  SENIN (2/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Senin (2/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer