Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

UMK Bangli 2026 Sebesar Rp 3,2 Juta

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:59 WIB
rata-rata-umk-di-bali-tahun-2022-naik-seharga-beras-3-kilogram
rata-rata-umk-di-bali-tahun-2022-naik-seharga-beras-3-kilogram


RADAR BALI – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459.

Keputusan ini membawa dampak langsung bagi Kabupaten Bangli yang secara historis menetapkan upah minimum selaras dengan standar provinsi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Angka baru ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kabupaten Bangli merupakan satu dari lima wilayah di Bali yang besaran upah minimumnya merujuk langsung pada angka UMP Bali.

Selain Bangli, wilayah lain yang memiliki kebijakan serupa adalah Kabupaten Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng.

Penetapan ini menjadi kabar positif bagi para pekerja di Bangli. Kenaikan yang mencapai 7,04 persen ini sejalan dengan kebijakan nasional dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Selain upah minimum umum, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi bidang pariwisata, khususnya pada sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum.

UMSP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.267.693, yang juga mencerminkan kenaikan sebesar 7,04 persen.

Hal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja di sektor unggulan Bali tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru empat wilayah yang mengusulkan angka di atas standar UMP, yaitu:

Kabupaten Badung: Rp 3.791.002

Kota Denpasar: Rp 3.499.878

Kabupaten Gianyar: Rp 3.316.798

Kabupaten Tabanan: Rp 3.287.678

Gubernur Wayan Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang berhasil menyelesaikan penghitungan tepat waktu sebelum batas akhir 24 Desember.

"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," tegas Koster.

Dengan penetapan ini, diharapkan stabilitas ekonomi di seluruh kabupaten, termasuk Bangli, dapat terjaga sepanjang tahun 2026 mendatang.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #umr #umk jateng #badung #UMK 2026 Bali #tabanan #UMR 2026 #ump jakarta #jembrana #ump bali #bangli #umk jabar #UMP Bali 2026 #upah minimum #bali #UMK 2026 #buleleng #Upah Minimum Kabupaten Kota 2026 #gianyar