RADAR BALI – Krisis pengelolaan sampah di Bali memasuki babak baru. Mulai 1 Januari 2026, Kabupaten Bangli resmi menjadi tumpuan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk membuang residu sampah.
Rencana ini merupakan solusi darurat menyusul kebijakan penutupan total TPA Suwung pada 1 Maret 2026 dan masa transisi menuju teknologi waste to energy melalui pembangunan PSEL Pesanggaran.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan bahwa pembukaan pintu TPA Landih bagi sampah dari Bali Selatan bersifat sementara. Langkah ini diambil demi menjaga wajah pariwisata Bali secara keseluruhan agar tidak terpuruk akibat tumpukan sampah.
TPA Landih yang berlokasi di Desa Landih, Kecamatan Bangli, dipilih karena reputasinya sebagai TPA pertama di Indonesia dengan standar internasional sejak beroperasi pada 2010.
Fasilitas yang dibangun oleh Kementerian PUPR ini dinilai masih memiliki kapasitas memadai karena produksi sampah harian warga Bangli relatif kecil.
"Tentu saya juga harus melakukan sosialisasi kepada semua komponen masyarakat bagaimana sampah ini juga bisa dikelola dengan baik," ujar Sedana Arta di Kantor Gubernur Bali.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan revitalisasi dan upgrade fasilitas di TPA Landih guna memastikan tempat tersebut siap menampung lonjakan volume kiriman dari luar daerah.
Data per Desember 2025 menunjukkan urgensi dari pengalihan ini. Dengan produksi mencapai 1.050 ton per hari, Kota Denpasar mulai mengalihkan sekitar 190 truk sampah per hari ke Bangli.
Meskipun telah mengoptimalkan tiga TPST (Tahura, Padangsambian, dan Kesiman Kertalangu), Denpasar masih membutuhkan lahan pembuangan untuk sisa residu yang tidak terolah.
Sedangkan Kabupaten Badung memproduksi sekitar 600 ton sampah per hari. Meski sudah memaksimalkan TPST Mengwi dan gerakan pengolahan sampah di tingkat desa, Badung masih memerlukan akses pembuangan luar daerah setelah kuota di TPA Suwung dipangkas drastis.
Secara total, gabungan truk sampah dari kedua wilayah yang masuk ke sistem pembuangan akhir TPA Suwung telah dipangkas dari 572 truk menjadi sekitar 215 truk per hari.
Artinya, sebanyak 357 truk dari Denpasar dan Badung akan dikirimkan ke TPA Landih di Bangli.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa pengiriman sampah ke Bangli bukanlah solusi yang murah secara logistik. Biaya pengangkutan dari wilayah selatan menuju dataran tinggi Bangli dipastikan akan membengkak.
"Biayanya akan mahal. Untuk itu, memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu menjadi keniscayaan," tegas Hanif.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu dua tahun bagi Bali untuk merampungkan fasilitas waste to energy sebagai pengganti TPA Suwung.
Selama masa itu, Denpasar dan Badung diwajibkan mempercepat operasional penuh TPST dan TPS3R agar hanya sampah residu murni yang dikirim ke Bangli.
Bagi Sedana Arta, keputusan ini bukan sekadar masalah teknis pembuangan, melainkan solidaritas antarwilayah. Ia menekankan bahwa jika masalah sampah di Denpasar dan Badung meledak, maka seluruh citra pariwisata Bali akan terdampak.
"Bukan hanya Denpasar dan Badung yang akan terkena dampaknya, tetapi kita semua di seluruh Bali juga akan terkena dampaknya," pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung masih terus berupaya mempercepat tata kelola sampah mandiri agar ketergantungan terhadap TPA Landih bisa segera diminimalisir sebelum masa transisi berakhir.***
Editor : Ibnu Yunianto