RADAR BALI – Pemerintah Kabupaten Bangli memasang target ambisius untuk penerimaan pajak air tanah pada tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, target dipatok sebesar Rp700 juta, sebuah angka yang melonjak signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap capaian tahun 2025 yang dinilai jauh dari harapan. Berdasarkan data, realisasi pajak air tanah tahun lalu hanya menyentuh angka Rp273 juta. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai separuh dari target yang ditetapkan kala itu sebesar Rp660 juta.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Putu Agus Muliawan mengungkapkan bahwa meskipun realisasi sebelumnya meleset, potensi riil di lapangan sebenarnya sangat besar.
"Potensi pajak air tanah sebenarnya tinggi di Bangli, hanya saja selama ini belum digarap secara optimal. Paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Susut," ujar Agus kepada Bali Express.
Kendala Pendataan dan Kesadaran Wajib Pajak
Rendahnya penerimaan pajak selama ini diidentifikasi bersumber dari dua masalah utama:
Data Belum Akurat: Belum semua pengusaha pengguna air tanah terdata secara resmi sebagai wajib pajak.
Rendahnya Kepatuhan: Kesadaran para pengusaha untuk melaporkan dan membayar pajak masih perlu ditingkatkan.
Agus menekankan bahwa pajak air tanah pada dasarnya adalah titipan dari konsumen kepada pengusaha, bukan beban langsung bagi pemilik usaha.
Namun, di lapangan ditemukan indikasi pengusaha tidak membebankan pajak tersebut kepada konsumen, sehingga saat penagihan dilakukan, mereka merasa omzetnya tergerus.
"Pajak yang kami tarik itu kan titipan masyarakat," jelas mantan kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Bangli tersebut.
Strategi Pencapaian Target 2026
Untuk memastikan angka Rp700 juta dapat tercapai, BKPAD Bangli telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:
Intensifikasi Tim Pajak: Meningkatkan kinerja tim pajak daerah dalam melakukan pengawasan.
Pembaruan Data: Melakukan validasi dan pembaruan data pengusaha pengguna air tanah di seluruh wilayah Bangli.
Sosialisasi Masif: Mengedukasi pengusaha mengenai mekanisme pemungutan pajak agar tidak membebani arus kas perusahaan.
Pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH): Pemkab Bangli secara resmi akan menggandeng penegak hukum untuk fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pelibatan penegak hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus dorongan bagi para wajib pajak untuk lebih patuh.
Dengan sinergi ini, Pemkab Bangli optimis pendapatan daerah dari sektor air tanah dapat dioptimalkan demi pembangunan daerah yang lebih baik.***
Editor : Ibnu Yunianto