NEGARA, radarbali.jawapos.com - Eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Jembrana sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna IV di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11) sore lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana, Forkopimda, Sekda I Made Budiasa, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu ranperda yang sisakan menjadi Perda, APBD Jembrana 2026. Dalam Perda APBD Jembrana tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.050.669.539.816,42. Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.088.620.018.522,42 dengan defisit sebesar Rp 37.950.478.706,08.
Wakil Bupati Jembrana yang akrab disapa Ipat menyebut, bahwa RAPBD 2026 merupakan nadi utama penyelenggaraan pemerintahan pada tahun tersebut. Karena itu, keberadaannya bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan.
”APBD 2026 menjadi kompas yang mengarahkan seluruh langkah pembangunan satu tahun ke depan, memastikan setiap program dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran,” ungkapnya.
Walaupun kondisi fiskal tahun mendatang sangat menantang akibat kebijakan penurunan Tranfser ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan tetap berjuang memastikan program-program pro rakyat, program prioritas, dan program unggulan daerah tetap dapat diwujudkan.
”Tentu hal tersebut butuh berbagai penyesuaian tanpa mengurangi esensi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Wabup Ipat juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah.
”Kontribusi dan pengabdiannya menjadi pilar utama dalam mewujudkan Jembrana yang Maju, Harmoni, dan Bermartabat yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain Ranperda APBD yang disetujui DPRD dan eksekutif meliputi.
Tiga lagi di antaranya, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana tahun 2025-2045, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Peraturan Daerah tentang Pencegahan serta Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. (bas)
"Dari empat Raperda ini, dua diantaranya merupakan Ranperda yang kami usulkan, yaitu Ranperda APBD Jembrana 2026 dan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana tahun 2025-2045. Dua Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Jembrana,” kata Wabup Ipat dalam pendapat akhirnya. (bas)
Editor : Rosihan Anwar