Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Distop! Pol PP Badung Hentikan Proyek Condotel Cemagi yang Diduga Bodong, Ketinggian dan Jumlah Lantai Tak Sesuai PBG, Penanggung Jawab Dipanggil

Tim Redaksi • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:33 WIB
Proyek pembangunan condotel yang menjulang di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Proyek pembangunan condotel yang menjulang di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

BADUNG, radarbali.jawapos.com – Gerak cepat! Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, turun langsung ke lokasi proyek pembangunan condotel yang menjulang di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kamis (19/2/2026).

Hasilnya, menyusul sorotan publik terhadap bangunan tersebut, akhirnya pengerjaan bangunan itu dihentikan sementara.

Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki.

Atas temuan itu, Satpol PP memasang garis Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, mengatakan terdapat dua pelanggaran utama. Pertama, soal ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas maksimal yang diizinkan adalah 14 meter.

“Di lapangan kami ukur mencapai sekitar 14,8 meter. Artinya melebihi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Pelanggaran kedua terkait jumlah lantai. Dalam dokumen perizinan tercantum empat lantai, namun bangunan yang berdiri di lokasi berjumlah lima lantai. “Di PBG empat lantai, faktanya lima lantai. Itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.

Sebagai langkah represif non-yustisial, proyek tersebut dihentikan total hingga ada kejelasan perizinan. Satpol PP juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik atau penanggung jawab proyek untuk dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Badung.

Kardana mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan setiap pembangunan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Sebelumnya, proyek condotel tersebut sempat menjadi perhatian publik karena bangunannya tampak lebih tinggi dibanding bangunan di sekitarnya, yang didominasi lanskap persawahan. Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat data PBG.

Terpisah, sumber di DPMPTSP Badung menyebutkan dokumen PBG memang tercatat, namun ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan.

Hal senada disampaikan jajaran teknis yang menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai regulasi.

Sesuai ketentuan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat utama sebelum pembangunan dilaksanakan. Dokumen tersebut mengatur kesesuaian tata ruang, standar teknis, serta aspek keselamatan bangunan.

Tanpa kepatuhan terhadap PBG, pembangunan dapat dinilai melanggar ketentuan administrasi dan tata bangunan yang berlaku.

Editor : Rosihan Anwar
#bangunan tak berizin #Sat Pol PP Badung #cemagi