Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berisiko Muncul Masalah Hukum, Polisi Ingatkan Siswa Jaga Etika Bermedsos

F
Penulis: Francelino Junior❯
AJAK BERHATI-HATI : Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng gelar sosialisasi etika bermedia sosial di SMAN 1 Singaraja..( Foto: Polres Buleleng untuk Radar Bali)
AJAK BERHATI-HATI : Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng gelar sosialisasi etika bermedia sosial di SMAN 1 Singaraja..( Foto: Polres Buleleng untuk Radar Bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id -Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di dunia pendidikan Kabupaten Buleleng, digunakan oleh Polres Buleleng utamanya Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk melakukan sosialisasi. Mereka mengingatkan siswa tentang etika dalam bermedia sosial. 


Advertisement

Sosialisasi ini dilakukan di SMA Negeri 1 Singaraja pada Jumat (19/7/2024). Hal ini membuat kegiatan MPLS di sana menjadi berbeda. Karena yang dibahas mengenai etika bermedia sosial, pencegahan perundungan daring atau cyberbullying, dan himbauan agar tidak mempromosikan judi online alias judol.

Sosialisasi ini berfokus pada pasal-pasal dalam UU ITE No 11 tahun 2008 utamanya di Pasal 27. Sebab pasal tersebut terkait dengan transaksi elektronik yang mengandung muatan asusila, kejahatan siber seperti judi online, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, termasuk perundungan daring.

Advertisement

Saat ini, literasi digital bagi para siswa sangat penting. Mengapa? Karena menggunakan media sosial bukan tentang bersenang-senang saja, melainkan ada konsekuensi hukumnya alias harus bertanggung jawab.

“Untuk diketahui, kalangan pelajar termasuk yang paling cukup banyak menghabiskan waktu bermedia sosial. Sehingga rentan terjadi hal-hal itu pada mereka,” kata Iptu Sudiarta, Kepala Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dikonfirmasi Jumat (19/7/2024) siang.

Iptu Sudiarta mengingatkan para siswa untuk tidak dengan mudah membagikan konten yang bermuatan asusila, maupun yang belum tentu kebenarannya.

Advertisement

Terlebih bagi mereka yang memiliki banyak pengikut (followers) di media sosial, agar tidak tergoda mempromosikan judi online pada akun media sosial mereka.

Bagi para pelanggar UU ITE, lanjut Iptu Sudiarta, dapat dipidana selama dua sampai enam tahun penjara. Meskipun pelakunya di bawah umur, penanganan perkaranya tetap akan berbeda.

“Siswa yang akun media sosialnya banyak followers, dimanfaatkan untuk tujuan meng-endorse judi online. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi seperti itu,” sambungnya.

Pihaknya pun berharap agar sosialisasi tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman bagi para siswa baru. Bahwa penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan sesuai hukum, akan menyelamatkan mereka.

Baik selamat dari berbagai bahaya dan konsekuensi negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial. [*]

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Lewat Program “Benih Cinta”, Kemenag Klungkung Hadiahi Pengantin Baru Bibit Tanaman untuk Ketahanan Pangan

Lewat Program “Benih Cinta”, Kemenag Klungkung Hadiahi Pengantin Baru Bibit Tanaman untuk Ketahanan Pangan

Ada hal menarik dan unik yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klungkung dalam membina pasangan suami istri baru.

Fakultas Hukum Unmas Denpasar Gelar Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum di Desa Padangbai dan SMK Negeri 1 Manggis

Fakultas Hukum Unmas Denpasar Gelar Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum di Desa Padangbai dan SMK Negeri 1 Manggis

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. I Wayan Eka Artajaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan sarana pembelajaran yang sangat penting bagi mahasiswa unt

Antisipasi Ancaman Hantavirus di Lapas Tabanan: Kamar Hunian Padat Berpotensi Jadi Sarang Tikus

Antisipasi Ancaman Hantavirus di Lapas Tabanan: Kamar Hunian Padat Berpotensi Jadi Sarang Tikus

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengantisipasi potensi penyebaran penyakit Hantavirus di lingkungan warga binaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer