Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Astungkara, Naik 6,67 Persen, UMK Buleleng 2026 Diusulkan Rp3,19 Juta, Ini Perkembangannya

F
Penulis: Francelino Junior❯
ilustrasi upah minimum Jawa Pos.com-Dimas Pradipta
ilustrasi upah minimum Jawa Pos.com-Dimas Pradipta

SINGARAJA, RadarBali.id – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kabupaten Buleleng. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng untuk tahun 2026 resmi disusun dan diusulkan mengalami kenaikan signifikan. Jika disetujui, upah bulanan pekerja di Bumi Panji Sakti akan menyentuh angka Rp3.196.561.


Advertisement

Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Naik 6,67 Persen, Ikuti Standar Provinsi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengungkapkan bahwa usulan UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun 2025.

Advertisement

"Jika mendapat persetujuan, UMK Buleleng akan naik sekitar Rp200.000 dari angka tahun ini yang sebesar Rp2.996.561," ujar Arimbawa saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).

Keputusan untuk mematok angka Rp3,19 juta ini diambil melalui pertimbangan yang matang. Meski berdasarkan perhitungan teknis tiga indikator (daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan median upah) angka yang muncul hanya sekitar Rp2,6 juta, namun pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat untuk menyelaraskannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

"Dari hasil perhitungan indikator, nilainya sekitar Rp2,6 juta. Karena angka tersebut di bawah UMP Bali, maka disepakati usulan UMK Buleleng mengikuti standar provinsi sebesar Rp3.196.561," tambahnya.

Advertisement

Proses Kondusif dan Tanpa Perdebatan Alot

Berbeda dengan daerah lain yang sering kali diwarnai aksi protes, pembahasan UMK di Buleleng berjalan sangat harmonis. Arimbawa menyebutkan tidak ada perdebatan alot selama proses sidang berlangsung.

"Serikat pekerja (SPSI) pada prinsipnya sudah memahami mekanisme dan dasar perhitungan. Begitu juga dengan pihak pengusaha (APINDO) yang sepakat dengan usulan ini," jelasnya.

Perkembangan Terkini

Saat ini, hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi. Tahapan berikutnya adalah:

  1. Rekomendasi Bupati: Usulan akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Pengesahan Gubernur: Setelah ditandatangani Bupati, usulan dikirim ke Gubernur Bali untuk disahkan menjadi regulasi resmi.

Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat Buleleng dan menjaga stabilitas ekonomi daerah di tahun 2026 mendatang.[*]

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

 Antisipasi Kenaikan Upah, Anggaran Trans Metro Dewata 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp58,3 Miliar

Antisipasi Kenaikan Upah, Anggaran Trans Metro Dewata 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp58,3 Miliar

Bus Trans Metro Dewata atau TMD mengusulkan kenaikan anggaran pada tahun 2027 karena mengikuti kenaikan upah minimum, dari Rp 56,7 miliar tahun 2026 menjadi Rp 58,35 miliar tahun 2027 mendatang

Dampak Bali Krisis BBM di Buleleng: Lumpuhkan Wisata Lovina, Kunjungan Anjlok 80 Persen

Dampak Bali Krisis BBM di Buleleng: Lumpuhkan Wisata Lovina, Kunjungan Anjlok 80 Persen

Kelangkaan dan krisis bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Buleleng kian berdampak serius pada roda perekonomian daerah.

Dugaan Keracunan Massal 16 Siswa SDN 3 Banjar Jawa, SPPG Dapur MBG Kena Sanksi Ini

Dugaan Keracunan Massal 16 Siswa SDN 3 Banjar Jawa, SPPG Dapur MBG Kena Sanksi Ini

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengampu penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut resmi disuspensi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer