SINGARAJA, Radar Bali.id-Anak kelahiran tahun 2006 yang memiliki kewarganegaraan ganda, diberikan waktu hingga akhir bulan Mei 2024, untuk menentukan kewarganegaraannya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bersama Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi pendaftaran kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan berbeda, pada Rabu (15/5). Atau bisa disebut juga dengan berkewarganegaraan ganda atau anak perkawinan campuran.
Adapun peserta dalam sosialisasi ini, perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran yang berasal dari Bali Utara.
Baca Juga: Diduga Aniaya Pengacara, Warga Negara Jerman Dipolisikan
Sosialisasi ini digelar, lantaran anak berkewarganegaraan ganda harus segera memilih kewarganegaraannya sampai tanggal 31 Mei 2024. Baik itu memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2006 yang merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Sehingga, pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
“Juga sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Lalintalkim, Wahyu Purwanto menjelaskan tentang prosedur pengajuan kewarganegaraan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan affidavit. Keduanya merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan. Untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui situs milik imigrasi.
“Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir di Indonesia, SKIM dapat diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” terangnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Hubungan Percintaan, Diotaki 132 Warga Negara Asing
Lalu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengatakan saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18-21 tahun, yang belum menentukan pilihannya.
Ia mengingatkan kepada orang tua perkawinan campuran agar segera mendaftarkan anaknya yang lahir di bawah tahun 2006. Tujuannya untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka sampai akhir bulan ini.
"Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” jelasnya. [*]
Editor : Hari Puspita