SINGARAJA, Radar Bali.id– Kabupaten Buleleng disebut-sebut menyimpan potensi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) sebesar 23,3 triliun kaki kubik (TCF).
Ini setara empat miliar barel setara minyak (BOE), di kawasan perairan lautnya. Potensi energi raksasa ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk segera mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi ini terungkap berdasarkan hasil survei seismik di blok migas Agung I dan Agung II yang saat ini dikelola oleh perusahaan migas dunia.
Target Mandiri Energi Lewat Perseroda
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan (Ketsu), menegaskan bahwa potensi ini sangat strategis bagi pembangunan ekonomi daerah.
“Harus ada langkah strategis menuju kemandirian energi daerah, serta membuka peluang bagi Kabupaten Buleleng, untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayahnya,” ujar Suwarmawan pada Senin (3/11/2025).
Tim penyusun Naskah Akademik mengusulkan bentuk Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai model BUMD yang paling tepat, lantaran menawarkan fleksibilitas dan efisiensi tata kelola.
Selain aspek keuangan dan ekonomi, Pemkab Buleleng juga tengah mempersiapkan kawasan industri di Celukan Bawang sebagai lokasi potensial untuk pengembangan energi daerah.
Skema Pengelolaan PI 10 Persen dan Tantangan Regulasi
Dorongan pembentukan BUMD ini juga terkait kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD, sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Untuk mengelola PI 10 persen tersebut, tim menawarkan dua alternatif skema:
- Satu BUMD Bersama: BUMD dibentuk oleh Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng secara bersama-sama.
- Dua BUMD Terpisah: Masing-masing daerah memiliki BUMD, dengan pengelolaannya dilakukan oleh anak perusahaan BUMD.
Meskipun model Perseroda sudah disepakati, proses pembentukan BUMD Migas harus melalui koordinasi lintas pemerintah daerah. Sesuai aturan, Gubernur berperan sebagai koordinator utama.
“Hasil diskusi sebelumnya dengan Bupati Buleleng, menunjukan bahwa model Perseroan Daerah (Perseroda) menjadi bentuk BUMD yang paling tepat... Namun nama, visi dan misi perusahaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari bupati,” lanjut Ketsu.
Jalan Panjang Menuju Pendirian
Saat ini, Pemkab Buleleng fokus pada pemenuhan persyaratan administratif dan substansi usulan pendirian BUMD Migas ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017. Syarat tersebut mencakup Kajian Kebutuhan Daerah, Kelayakan Usaha, dokumen RPJMD, dan kesiapan anggaran.
Secara filosofis, pendirian BUMD Migas ini diharapkan mencerminkan semangat keadilan sosial dan pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal, yang pada akhirnya akan memperluas lapangan kerja dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.[*]
Editor : Hari Puspita