26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Saat Perilaku Kurang Ajar dan Kejahatan Wisman Marak di Bali: Rusia Paling Jadi Sorotan

RadarBali.id– Berdasarkan  keterangan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi, 14.328 warga Rusia yang mengajukan izin tinggal kunjungan di Bali tahun 2023 ini. Jumlah tersebut terakumulasi sejak 1 Januari hingga 22 Februari 2023.
Izin tinggal kunjungan 14.328 orang izin tinggal terbatas sebanyak 2.640 orang, sebagian pengajuan gabungan, juga izin bekerja dan sebagian investor.
Pada tahun 2022, jumlah total kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.

Sedangkan menurut data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Periode Bulan Juli 2022 hingga Desember 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5.661 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 374. Dan dideportasi 28 orang WNA.

Berdasarkan data wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, WNA Rusia yang ada di Bali terdapat 7.682 orang. ’’Banyak yang bekerja sesuai izin tinggal. Dari data awal 2023, terdapat 22 WNA dideportasi, lima orang WNA Rusia,’’ paparnya.

Baca Juga:  Dua Tahun Trans Metro Dewata Beroperasi: Dipantau Kamera, Sopir Melanggar Potong Gaji

Dikatakan, sejak Januari sampai Februari, tingkat kunjungan warga Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengalami penurunan. Tercatat, pada Januari 2023, yakni; 22.303 orang Rusia. Lalu pada Februari 2023, warga Rusia yang datang ke Bali hanya 17.874 orang.

Dikatakan, terkait isu warga Rusia dan Ukraina membeludak di Bali, karena menghindari wajib militer dan perang, Kakanwil enggan berkomentar.

Meskipun demikian, WNA rata-rata ke Bali, itu sudah jelas tujuannya. Meskipun ada sejumlah pelanggaran oleh sejumlah oknum.

’’Ada yang bekerja juga, dan itu banyak. Waktu lalu sudah dilakukan pengecekan, tapi rata-rata mengantongi izin. Kalau ke depan didapati, tujuan liburan, namun bekerja dan lain sebagainya, ya kami tindak tegas,’’ ancamnya.

Baca Juga:  Saat Perilaku Kurang Ajar dan Kejahatan Wisman Marak di Bali:Uang Cekak, Aussie Nginap di Bandara

Urusan pelanggaran, warga Rusia juga banyak jadi sorotan. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) menangkap tiga warga negara (WN) Rusia yang menyalahi izin tinggal di Bali. Ketiganya melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Warga Rusia itu antara lain berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32). Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3/2023).[andre sulla/editor:djoko heru setiyawan]

 



RadarBali.id– Berdasarkan  keterangan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi, 14.328 warga Rusia yang mengajukan izin tinggal kunjungan di Bali tahun 2023 ini. Jumlah tersebut terakumulasi sejak 1 Januari hingga 22 Februari 2023.
Izin tinggal kunjungan 14.328 orang izin tinggal terbatas sebanyak 2.640 orang, sebagian pengajuan gabungan, juga izin bekerja dan sebagian investor.
Pada tahun 2022, jumlah total kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.

Sedangkan menurut data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Periode Bulan Juli 2022 hingga Desember 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5.661 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 374. Dan dideportasi 28 orang WNA.

Berdasarkan data wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, WNA Rusia yang ada di Bali terdapat 7.682 orang. ’’Banyak yang bekerja sesuai izin tinggal. Dari data awal 2023, terdapat 22 WNA dideportasi, lima orang WNA Rusia,’’ paparnya.

Baca Juga:  Saat Perilaku Kurang Ajar dan Kejahatan Wisman Marak di Bali:Uang Cekak, Aussie Nginap di Bandara

Dikatakan, sejak Januari sampai Februari, tingkat kunjungan warga Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengalami penurunan. Tercatat, pada Januari 2023, yakni; 22.303 orang Rusia. Lalu pada Februari 2023, warga Rusia yang datang ke Bali hanya 17.874 orang.

Dikatakan, terkait isu warga Rusia dan Ukraina membeludak di Bali, karena menghindari wajib militer dan perang, Kakanwil enggan berkomentar.

Meskipun demikian, WNA rata-rata ke Bali, itu sudah jelas tujuannya. Meskipun ada sejumlah pelanggaran oleh sejumlah oknum.

’’Ada yang bekerja juga, dan itu banyak. Waktu lalu sudah dilakukan pengecekan, tapi rata-rata mengantongi izin. Kalau ke depan didapati, tujuan liburan, namun bekerja dan lain sebagainya, ya kami tindak tegas,’’ ancamnya.

Baca Juga:  Duh, Bule Rusia Tanpa Baju, Tanpa Helm, Motor Tanpa Nopol

Urusan pelanggaran, warga Rusia juga banyak jadi sorotan. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) menangkap tiga warga negara (WN) Rusia yang menyalahi izin tinggal di Bali. Ketiganya melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Warga Rusia itu antara lain berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32). Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3/2023).[andre sulla/editor:djoko heru setiyawan]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru