RadarBali.id– Selain masalah kendaraan bermotor, Tim Pengawasan Orang Asing Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dan Kantor Imigrasi juga membekuk pria Suriah (Mr. Mohamad Zghaib, 33), dan lelaki Ukraina (Rodion Krynin, 39). Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) ini menegaskan, masalah tersebut terus diusut.
Walaupun tersiar kabar bahwa, pemerintah hanya memberi sanksi kepada salah seorang kepala dusun, tapi terkait di kepolisian atau jika unsur tindak pidana mencukupi, maka akan diproses secara hukum berlaku.
Muhamad Zghaib Nasir terbukti mendapatkan KTP ini, dengan membayar melalui Puji sebesar Rp 31 juta. Sementara itu, oleh orang bernama Wayan, Muhamad Zghaib Nasir menghabiskan uang sebanyak Rp 15 juta untuk mendapakan KTP, kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dan untuk KK dan KTP Rp 8 juta.
’’Jangan salah, kasus ini masih kami dalami. Kalau ada perkembangan, akan disampaikan. Bahkan, kasus ini segera dirilis Senin besok (13/3/2023),’’ janjinya.
Target dan penyelesaian hukumnya? Tentunya, bagi para pelanggar lalu lintas, WNA memiliki KTP Bali, Polda udah koordinasi dengan sejumlah pihak. Jika melakukan pelanggaran administrasi, diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Pun sebaliknya, tangkapan Imigrasi, dan ada kaitan pidana, tentunya diserahkan dan ditangani Polda Bali. Seperti diungkap Tim Pora baru-baru ini. Yakni, empat pria Nigeria dan seorang perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, dibekuk.
Kelima orang ini diduga terlibat dalam sindikat Penipuan Online antar negara. Mereka dicisuk di Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa (7/3). Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi, jika terbukti melakukan pidana, akan diserahkan ke Polda. ’’Nantinya sudah menjalani pidana, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi hingga pencekalan. Seperti itu,’’ jelasnya. (anderson b. sulla/editor : djoko heru setiyawan/radar bali)