Kehadiran wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali, tak hanya membawa sisi positif, membawa cuan industri pariwisata Pulau Dewata ini, tapi juga menorehkan kejahatan, kenakalan bahkan ada yang kurang ajar. Dari menolak kokok ayam, jualan sayur, hingga menjadi PSK (penjaja seks komersial).
POLDA Bali mencatat, selama Januari dan Februari 2023 lalu, terdapat 11 warga negara asing (WNA) dari berbagai belahan dunia berstatus tersangka. Sebab, mereka berbuat tindak pidana berbagai kasus di Bali.
Selain itu, ada fenomena baru yang membuat polisi harus turun ke jalan melakukan pengamanan. Kebanyakan adalah pelanggaran lalu lintas (lalin). Dan, jika ditambahkan dengan fenomena ini, ada peningkatan kasus atas ulah WNA di Bali awal 2023 ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, berdasarkan data terbaru, tindak pidana yang dilakukan WNA selama Januari 2023: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada dua kasus dengan jumlah pelaku dua orang. Mereka berasal dari Maroko dan Spanyol. Pencurian biasa (cusa) satu kasus (satu tersangka asal Australia). Kemudian penganiayaan sebanyak tiga kasus dengan tersangka tiga orang (dari Rusia, Brasil, dan Australia).
Kemudian, penipuan dan penggelapan sebanyak tiga kasus (tiga tersangka, dua dari Prancis dan satu Italia). Penggelapan dalam jabatan satu kasus (satu tersangka warga Uzbekistan). Kemudian, ekstradisi satu kasus, melibatkan seorang tersangka dari Italia.
Lebih lanjut dibeberkan Kabid Humas, kini marak warga negara asing (WNA) melanggar aturan lalu lintas (lalin). Oleh karena itulah, paparnya, Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, untuk menindak tegas para wisatawan asing pelanggar aturan tersebut.
Selain ugal-ugalan, mereka berkendara tanpa kelengkapan, baik itu helm, surat izin mengemudi (SIM), bahkan ada yang pakai nomor polisi (nopol) modifikasi bertuliskan nama orang.
Seiring pelanggaran ini, Polda Bali beserta jajaran kini tengah melakukan razia di sejumlah objek wisata, seperti; Nusa Dua, Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Tabanan, Ubud, hingga Karangasem dan Buleleng.

’’Hingga kini, data yang diperoleh atau berdasarkan catatan Polda Bali, mencapai 1.147 bule (wisman) ditilang, dan diduga akan bertambah jumlahnya karena anggota masih melakukan razia di jalanan,’’ kata Kabid Humas sembari mengatakan, pelanggaran ini, didominasi warga Rusia. Dikatakan, para pelanggar ini, diberi sanksi tilang secara manual.
Para pelanggar ini, didominasi WNA yang tidak menggunakan helm maupun tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). ’’Memang sedang maraknya fenomena WNA mengendarai sepeda motor dengan TNKB atau pelat palsu di Bali. WNA dan motor berpelat palsu, bahkan mobil mewah itu juga sempat viral di media sosial,’’ sesalnya.
Oleh sebab itu, jelasnya, hingga kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali sedang giat-giatnya melakukan razia dan juga patroli. Terutama, di lokasi-lokasi wisata. Dengan jumlah WNA yang ditilang itu, sudah termauk dengan barang bukti delapan unit motor disita Polres Klungkung. Sebab, kendaraan itu menggunakan nopol modifikasi di Nusa Lembongan, Klungkung, Minggu lalu (5/3/2023). Hasil pengembangan dilakukan, WNA itu berdalih, memasang nopol modifikasi pakai nama, agar kendaraan mudah diingat.
Warga juga beranggapan, karena tinggal dan berada di kepulauan, modifikasi nopol dianggap tidak jadi masalah. Walau demikian, Polda Bali melalui Polres Klungkung menyita kendaraan itu, dan terus dalami keterangan mereka. Menurut Kabid Humas, mereka melakukan pelanggaran lalu lintas berat. Yaitu, mengendarai kendaraan menggunakan nopol palsu.
Selain itu, mereka kedapatan tanpa menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Tanpa SIM, tanpa identitas diri atau paspor, dan tanpa surat-surat kendaraan. Guna menekan pelanggaran ini, Polda Bali beserta jajaran telah sosialisasi, meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Terkait itu, Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.
Apa saja syaratnya? Yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus pakai helm, dan termasuk nopol.
Selain motor, Lamborghini putih. Apakah pemiliknya mobil Sergei Domogotsky, warga Rusia, sudah memenuhi panggilan penyidik? ’’Kami masih menunggu pemilik mobil Lamborghini putih yang viral dikemudikan bule Rusia Sergei Domogotsky itu,’’ paparnya.
Dijelaskan, supercar ini disita lantaran tak memakai nopol sesuai aturan. Kabid Humas berharap, sang pemilik asal Rusia ini, datang membawa administrasi surat-suratnya. Sehingga, diketahui kendaraan tersebut apakah sudah bayar pajak atau belum. Dalam STNKB Lamborghini, tertera pemiliknya beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Lantaran si Rusia ini belum jua muncul di Mapolda Bali, polisi belum dapat mengonfirmasi soal sewa pinjaman Lamborghini putih ini.
Nanti dilihat permasalahannya, jika administrasinya lengkap, surat-suratnya lengkap, akan ditilang dan diserahkan ke Ditlantas. Untuk nopol, wajib diganti dengan asli, karena nopol diganti dengan nama Domogotsky. Karena, polisi mendapatkan fotokopi STNK dengan nomor polisi D 1 FEB dengan alamat Jalan PHH Mustofa, Bandung, Jawa Barat. [anderson b. sulla/editor : djoko heru setiyawan/radar bali]