Radar Bali.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui jajaran keimigrasian tetap konsisten menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap WNA, baik sebagai wisatawan ataupun lainnya. Sesuai aturan keimigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apa pun.
Walau demikian, spesifikasi atau jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi objek pengawasan instansi lainnya. ’’Kami selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti,’’ tegas Kepala Kanwil Kemenkumham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
Dicontohkan, ketika wisman nakal dengan berpraktik sebagai fotografer, setelah mengumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, kemudian dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. Demikian juga informasi lainnya selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait, guna menjaga kekondusifan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi, melalui saluran hotline. ’’Sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website di www.bali.kemenkumham.go.id,” imbuh Anggiat.
Selain itu, beberapa waktu yang lalu melalui operasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) membekuk dua wisman pada waktu dan tempat yang terpisah. Mereka memiliki KTP Bali. Hal ini diawali adanya informasi dari masyarakat. Juga empat WNA dan perempuan lokal. Masalahnya, masih berproses oleh anggotanya.
Dijelaskan, mereka cukup lama tinggal di Bali, tanpa diketahui kegiatannya, petugas mencurigai WNA tersebut overstay. Ternyata, setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan (Denpasar) dan Legian (Kuta, Badung), diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP.
’’Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan saat ini sedang didalami petugas kepolisian dan kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut,’’ katanya.
Yang terbaru, Jumat (10/3/2023), instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini, kembali mendeportasi warga Australia; PRO, 66. Kakanwil mengatakan, PRO dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang Undang (UU) 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan pasal 78 Ayat (2) UU ini menyebutkan, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (overstay), dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan. Sehingga dalam hal ini, Kantor Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Diketahui pada 15 Januari 2023 silam, PRO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), tujuan PRO pergi ke Indonesia, untuk berlibur. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Februari 2023 dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari. Selama berlibur, ia menginap di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Namun, dia melewatkan penerbangan kepulangannya pada 25 Januari lalu.
Ia mengaku, tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket pulang. Karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari ia pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 23 Februari 2023.
Atas kealpaannya tersebut, PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia, karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan. PRO didetensi selama 16 hari dan siapnya administrasi, akhirnya PRO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) test dengan hasil negatif. Sehingga, dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Menggunakan maskapai Jetstar, PRO diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan JQ107 rute (DPS) Denpasar-(PER) Perth, Australia.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. Dikatakan, Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi telah melakukan upaya maksimal.
Bahkan, selalu melakukan Operasi Gabungan. “Tim Pora Provinsi Bali yang terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait unsur Polda Bali, unsur Binda Bali, unsur Kejati Bali, unsur Bakesbangpol Prov Bali, Unsur BAIS,’’ tuturnya sembari mngaku persiapan dengan target operasi Orang Asing.
Juga dibeberkan terkait catatan Kemenkumham Bali menyangkut data jumlah penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dijelaskan, data pendeportasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai periode 1 Juli 2022 sampai 15 Desember 2022. ’’Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 6382. Izin Tinggal Tetap (ITAP) 209. Dan Deportasi 46. Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian Januari hingga Desember 2022 totalnya sebanyak 90 orang, untuk awal tahun 2023 sebanyak 18 orang,’’ tuturnya. [andre sulla/editor:djoko heru setiyawan]