MESKIPUN mendapat gaji besar, bekerja di luar negeri bukan tanpa masalah. Berdasar data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, dan penipuan peluang kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ida Bagus Setiawan saat ditemui diruanganya Kamis (16/3/2023), tak membantah jika pihaknya menerima laporan beragam kasus terkait PMI. Hal ini tak lepas masih adanya PMI yang berangkat secara ilegal.
“Banyak pengaduan ke kepolisian dan itu sudah kami tindaklanjuti bersama dengan teman-teman dinas di Kabupaten/Kota. Kalau ditanya berapa besarannya, itu perlu di sisir ulang lagi,” ujar Ida Bagus Setiawan.
Keberangkatan para PMI ini menurut Setiawan ada empat jalur. Pertama itu jalur government to government yakni, kerjasama antar pemerintah. Kedua, government to busines, yakni badan usaha legal bekerjasama dengan pemerintah, ketiga busines to business, yakni antara yang menerima dan yang menempatkan di badan usaha.
“Ketiga jalur ini masuk dalam sistem, mudah terdeteksi. Yang agak susah ini perorangan, karena celahnya banyak. Misalkan soal visa berlibur, dipakai bekerja. Ini terjadi karena ada celah perseorangan,” bebernya.
Untuk itu, Setiawan mengajak agar membangun sistem yang terintegrasi. Sebab, saat ini sudah muncul dipermukaan yang sifatnya criminal, seperti mengarah pada penipuan. “Kami di pemerintah akan memfilter, supaya tidak terulang lagi. Ini yang coba kami formulasi kan dengan teman-teman di kabupaten Kota,” tandasnya. (novi febriani/wayan widyantara/m.basir/editor : maulana sandijaya/radar bali)