Marketplace media sosial (medsos), macam Facebook. Harganya yang miring sangat menggiurkan, di bawah standar. Padahal risiko tinggi sudah menanti kendaraan berstatus STNK only.
MASYARAKAT harus paham Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sehingga ketika membeli kendaraan, tidak STNK only. Harus dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Hubunga Masyrakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombepol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (25/2/2023).
Sebaiknya berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Tak cuma harus teliti pada seluruh body dan perangkat dalam mobil. Tentunya juga harus teliti soal kelengkapan surat. Yang tergiur itu karena selain STNK doang, harga kendaraan pun miring.
Kendaraan yang di jual, maupun akan dibeli sebaiknya dilengkapi dengan BPKB. Jika kendaraan yang di jual atau di beli harus jelas, sebab akan ada risiko beli motor atau mobil STNK only. Bagi yang memiliki pengalaman beli mobil STNK only, pasti akan susah di kemudian hari. “Risiko yang umum, pembelian mobil bekas tanpa BPKB berarti kamu juga akan kehilangan bukti sah sebagai pemilik mobil tersebut,” tuturnya. Lalu kendaraan bekas itu terhitung bodong.
Terlebih jika pemilik sebelumnya berdalih bahwa berkas kepemilikan hilang dan malas mengurus surat kehilangan berkasnya. Padahal mengurus surat BPKB mudah, sama seperti mengurus STNK hilang. Namun, memang kadang ada juga yang jual kendaraan yang tidak sengaja menghilangkan BPKB.
Atau malah digadaikan dan belum ditebus. Membeli mobil STNK only sangat berbahaya. Karena bisa jadi mobil tanpa BPKB adalah mobil yang masih tergadai, atau bahkan paling buruk mobil curian. Oleh karena itu, resiko beli mobil STNK only sangat besar dan tidak bisa disepelekan.
Selaian itu, risiko beli kendaraan STNK only, pembeli bisa jadi terkena tindak penipuan. Hal ini karena asal muasal mobil tanpa BPKB tidak jelas. Bisa jadi dari tarikan. Perlu diketahui bahwa pihak leasing tidak pernah menjual mobil tanpa BPKB. Oleh karena itu, hal tersebut hanya akal-akalan pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan.
“Penipuan dengan modus seperti ini sudah menjadi salah satu risiko beli mobil STNK only yang cukup populer. Bahkan pembeli bisa diperas. Lalu diambil pihak leasing,” tuturnya. Dampak yang paling parah, yakni terjerat pada kasus tindak pidana. Hal tersebut mungkin saja terjadi.
Pembeli akan dikenai pasal dan dijadikan tersangka karena dituduh sebagai penadah barang curian. Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan penadah. “Jangan tergiur harga miring. Periksa kelengkapan surat. Cek fisik. Membeli mobil bekas STNK, BPKB, lembar pajak dan faktur,” timplanya.
Sementara itu, polisi melalui patroli siber terus melakukan pemantauan segala tindakan kejahatan melalui media sosial (medsos). Pemain mobil kendaraan bodong pun ikut diselidiki. Buktinya Polda Bali beserta jajaran pernah mengungkapkan pelaku penjualan kendaraan bodong. “Beberapa kali diungkap pencurian dan penggelepan kendaraan, yang hendak dijual ke luar Bali. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang mengetahui, atau ada yang menjadi korban silahkan melapor,” pinta mantan Kabis Humas Polda Sumbar.
Pengungkapan penjualan mobil bodong rata-rata berdasarkan informasi dan laporan masyatakat. Mengenai tilang elektronik, apakah potensi STNK only kian besar? Kata dia, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) justru meneliti pergerakan kendaraan bodong.
Pun bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dijelaskan, Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Bali. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual. “Kalau pun tidak memberi konfirmasi tidak masalah, toh surat-surat kendaraan akan di blokir,” timpalnya.
Lanjutnya, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka masyarakat sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal.
Maka, pemilik atas nama sudah membantu mempermudah penyelidikan. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Dan kendaraan tersebut dijadikan target petugas untuk diamankan, walaupun telah berada di luar wilayah. Sebab, Ditlantas melakukan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan daftar ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya habis lima tahun sekali.
Artinya, mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan otomatis menjadi barang rongsok dan ilegal. Pemiliknya juga tidak memiliki opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Lalu, bagaimana bila kendaraan tersebut masih digunakan di jalan raya? Lanjut dia, kendaraan akan disita dan pengemudi yang bersangkutan dikenakan sanksi. Polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK di jalan. Pemeriksaan STNK sendiri terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
“Meski tilang manual dihapus, tapi jangan ngeremehin E-Tilang. Dengan tilang elektronik, polisi justru mudah melacak mobil dan motor bodong,” ungkapnya. Nantinya jepretan setiap pelanggaran di jalan akan dikirim oleh petugas di lapangan. Foto itu akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran.
Sekaligus identifikasi dari nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bila sudah teridentifikasi, berikutnya akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan motor. Apabila TNKB tidak sesuai, petugas akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) oleh tim hunting.
Tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan, termasuk bagi oemilik mobil bodong yang nekat menggandakan nomor polisi. Jadi akan masuk ke ranah pidana. “Selanjutnya BB dan pengendara atau pengemudi akan kami serahkan ke reskrim,” tambahnya.
Jika ada kendaran yang pelat nomornya tidak terdaftar akan terdeteksi dan langsung dikejar. Bahkan status pajak kendaraan mati juga bisa terdeteksi pada kamera ETLE. Kerugian terakhir ketika nekat memelihara kendaraan bodong, yakni bakal dicurigai sebagai penadah.
Pun knalpot brong (knalpot bising), dilakukan penilangan ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot bising. enindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu dilaksanakan, karena banyak keluhan dari masyarakat soal bikers Sunmori yang meresahkan di Lembang.
“Tilang manual tidak lagi. Kecuali ada razia. Ketika ditemukan motor bosong, akan amankan dan mengecek surat-surat kendaraan, karena bisa saja bosong. Penilangannya tetap online,” paparnya. Ditambahkan, polisi cuma boleh cegat pengendara dengan pelanggaran tertentu.
Terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tak terekam kamera tilang elektronik. Jenis pelanggaran yang diincar tilang manual mulai motor berknalpot bising. Kemudian kendaraan tanpa pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu. Selanjutnya pengendara yang ugal-ugalan di jalan dan truk melebihi bobot muatan. Apalagi sudah wajib nopol warna putih.
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan jika melakukan samsat bukan atas nama, wajib balik nama. Jika lakukan samsat tahunan tidak perlu BPKB. Dikatakan, ada plat berlaku 5 tahun, wajib ganti STNK. “Ya, wajib gosok mesin dan beberapa lainnya. Kalau 5 tahun tidak pembaharuai maka kendaraan dikategori bodong,” tambahnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindakJadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. “Itu yang otomatis terhapus,” pungkasnya. [andre sulla/editor: ib indra prasetia/radar bali]