Berbagai upaya dilakukan personel Satreskrim Polres Klungkung dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Di antaranya dengan menelusuri Marketplace.
INI seperti kasus pencurian sepeda motor milik I Wayan Agus Marba Putra, 23 yang terjadi, Rabu (23/8/2023) tahun 2022 terungkap saat personel Satreskrim Polres Klungkung melihat kendaraan milik Putra dijajakan di marketplace.
Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Putra, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV seputar TKP.
Nah, dari pengembangan yang dilakukan, kendaraan milik korban ternyata dijajakan di marketplace.“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui identitas dan ciri-ciri diduga pelaku,” ujarnya.
Adapun pelaku yang mencuri kendaraan Putra adalah Rega Mares Setiyawan alias Rega, 26, seorang pelajar asal Jember, Jawa Timur. Di mana Rega yang telah beraksi di 21 TKP itu melakukan aksinya di atas pukul 22.00 dengan sasaran sepeda motor kunci kendor dan nyantol.
Melihat kendaraan yang menjadi sasaran pelaku, dia mengimbau masyarakat untuk memperkecil peluang menjadi korban pencurian. Seperti meningkatkan keamanan kendaraan, tidak parkir sembarangan dan lainnya. “Kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan. Kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya kepada perorangan dan penadah di wilayah Badung yang masih dalam penyelidikan. Tidak hanya dijual utuh, ada juga sepeda motor curian yang dijual setelah dimutilasi. “Sepeda motor curian itu dibongkar dan dijual terpisah. Ada juga yang dijual utuh dengan harga miring,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/editor : ib indra prasetia/radar bali]