Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sulitnya Mengelola Limbah Medis di Bali(1): Incinerator Mangkrak, Miliaran Untuk Pengelolaan

Juliadi Radar Bali • Senin, 16 Oktober 2023 | 00:05 WIB

MANGKRAK : Incenerator di Puskesmas Banjar Isudah tidak digunakan sejak tahun 2016. (eka prasetya/radar bali)
MANGKRAK : Incenerator di Puskesmas Banjar Isudah tidak digunakan sejak tahun 2016. (eka prasetya/radar bali)

 

Mengelola limbah medis tidak bisa sembarangan. Limbah harus dikelola lewat sejumlah tahapan, hingga dibakar lewat incinerator. Sayangnya tidak satu pun fasilitas kesehatan di Bali yang bisa mengelola sampah medis secara mandiri, gegara terganjal regulasi. Kini pengelolaan sampah medis harus lewat pihak ketiga. Ada perputaran uang miliaran dalam pengelolaan sampah medis.

 

RUANG pembakaran di bagian belakang RSUD Buleleng terkunci rapat. Sudah berminggu-minggu pintu ruang pembakaran itu tidak pernah dibuka. Kalau toh dibuka, hanya untuk pembersihan secara rutin.

Di dalam ruangan tersebut terdapat sebuah alat pengelolaan limbah medis, yakni incinerator. Limbah dari Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibakar di sana. Asapnya dibuang melalui sebuah cerobong asap yang cukup tinggi.

 

Sejak 2016, incinerator tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Penyebabnya terganjal regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai gantinya, rumah sakit mendirikan sebuah Gudang penyimpanan sederhana. Gudang berukuran 3x4 meter itu berdiri dekat Tempat Penampungan Sampah di sisi timur rumah sakit.

 

Gudang itu digunakan menampung Limbah B3. Dalam sepekan pihak ketiga akan mengangkut sampah-sampah tersebut. Sampah kemudian akan dibawa ke luar Bali untuk dikelola. Direksi rumah sakit terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga, karena tidak boleh menggunakan incinerator.

 

Bukan hanya RSUD Buleleng, hampir seluruh rumah sakit di Bali juga tidak punya izin mengelola sampah medis menggunakan incinerator. Puskesmas dan klinik juga mengalami kendala serupa.

 

Bahkan saat ini Bali belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah medis. Padahal menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, pemerintah daerah harus memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Itu berarti setiap provinsi harus memiliki alat pengolah limbah medis di wilayahnya sendiri.

 

Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah belum berinisiatif menyiapkan fasilitas tersebut. Alih-alih menyiapkan fasilitas pengolahan limbah medis, pemerintah justru membiarkan Fasyankes merogoh dana miliaran setiap tahunnya untuk membuang limbah medis ke luar Bali. Diperkirakan ongkos membuang sampah medis tembus hingga Rp 15 miliar per tahun.

Di RSUD Buleleng misalnya. Setiap tahun direksi harus mengalokasikan dana setidaknya Rp 1,4 miliar hanya untuk membayar rekanan membuang limbah medis. Dalam setahun limbah yang dibuang mencapai 5,3 ton.

 

Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD mengatakan, incinerator di RSUD Buleleng sudah ditutup sejak 2016 silam. Sejak saat itu pihaknya harus menggunakan jasa rekanan dalam pengangkutan dan pengelolaan. Biayanya juga tidak murah, karena rekanan menghitungnya per kilogram.

 

“Sebenarnya ada peluang kita menggunakan incinerator. Karena fasilitasnya sudah ada. rasanya juga memang lebih ekonomis kalau kelola sendiri. Cuma harus ada izin dari KLHK untuk pengelolaan limbah medis,” kata Arya.

 

Menurutnya direksi sebelumnya sudah pernah berupaya mengajukan permohonan izin operasional kepada Kementerian LHK pada 2018 silam. Namun permohonan itu tidak pernah dijawab. Alhasil pihaknya berupaya melakukan pengelolaan limbah mandiri, untuk menekan pengeluaran.

 

Kini hanya limbah tertentu yang diserahkan pada pihak ketiga. Sebut saja jarum suntik, sisa obat kemoterapi, sisa obat, cairan tubuh manusia, dan sisa tubuh manusia. Sementara sampah organik dikelola menjadi kompos dan eco enzyme, sedangkan sampah berupa botol infus dikelola lewat bank sampah.

 

Terpisah Anggota DPRD Buleleng, Gde Wisnaya Wisna mengungkapkan, pengelolaan limbah medis sangat pelik. Ia menyebut di Buleleng ada tiga fasilitas pengelolaan limbah medis. Masing-masing di TPA Bengkala, RSUD Buleleng, dan Puskesmas Banjar I. Namun ketiga fasilitas itu sudah berhenti pada 2016 lalu.

 

Pihaknya sudah pernah melakukan lobi-lobi kepada KLHK, agar Buleleng diizinkan mengelola incinerator. Setidaknya yang ada di TPA Bengkala. Namun upaya itu kandas. Hingga kini izin tak pernah keluar.

 

“Kita punya fasilitas, tapi tidak dapat izin dari pusat. Saya lupa apa alasannya tidak diizinkan, karena itu sudah cukup lama. Kami harap bisa dapat izin lah. Apalagi di Buleleng ini fasilitas kesehatannya banyak. RS pemerintah saja ada tiga, swasta ada lima, puskesmas 20, belum lagi klinik, praktik bidan dan dokter. Kalau diserahkan ke pihak ketiga, berapa miliar itu habis setahun,” ujarnya.

Sementara itu di RSUD Tabanan, limbah medis yang dikelola mencapai 90 ton dalam setahun. Jumlah itu disebut sudah berkurang drastis bila dibandingkan tatkala pandemi covid-19 masih berlangsung.

Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta mengaku pengelolaan limbah medis itu berat di ongkos. Setiap bulan RSUD Tabanan mengalokasi anggaran sekitar Rp 70 juta atau Rp 840 juta setahun.

“Awalnya kami anggarkan Rp 701 juta melalui APBD induk, tapi setelah kami cek ternyata kurang. Sehingga anggaran itu perlu ditambah,” ungkapnya saat ditemui Kamis (12/10).  

Menurutnya limbah-limbah medis dari rumah sakit dibawa pihak ketiga ke fasilitas pengelolaan di Jawa Tengah. Biasanya dua minggu sekali penyedia jasa akan mengangkut limbah. Mereka telah bekerjasama dengan pihak ketiga sejak lima tahun lalu, sejak KLHK tidak memberikan izin pengelolaan limbah melalui mesin incinerator

“Dilarang kami mengelola limbah secara mandiri, karena mesin incinerator  berdekatan dengan lingkungan rumah sakit. Padahal waktu itu mesin incinerator kami beli seharga Rp 1,5 miliar,” terangnya.

Mesin itu kini terpasang di RSUD Singasana Nyitdah. Namun mesin diam tidak berfungsi, karena tersangkut masalah izin. Ia pun berharap Dinas Kesehatan Bali bisa memikirkan pengelolaan limbah medis di dalam satu wilayah, agar lebih hemat biaya. (juliadi/editor : eka prasetya)

Editor : Hari Puspita
#sampah medis #kesehatan #limbah