Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kota Denpasar Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

A
Penulis: Adrian Suwanto❯
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Senin (1/12/2025) di Kantor DPRD Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Senin (1/12/2025) di Kantor DPRD Kota Denpasar.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Advertisement

Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh Fraksi Partai dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12/2025) di Kantor DPRD Kota Denpasar

Rapat paripurna ini sendiri turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua I DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn., Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, ST., Dr., Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn., serta jajaran perangkat daerah dan undangan lainnya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra, SE., M.E., menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Advertisement

Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme.

"Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan berdaya guna.

Advertisement

Fraksi PSI–NasDem juga menekankan agar seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah.

Selain itu perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.

Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan bahwa Gerindra menerima dan Menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari, SE menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Kota Denpasar.

PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.

Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.

Sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyampaikan bahwa aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak.

Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan.

Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini, yaitu: Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan.

Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.

Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset.

Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar. 

Advertisement
Editor : Rosihan Anwar
Sumber : radarbali.jawapos.com

Artikel Terkait

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026

Pemkot Denpasar Jalin Kesepakatan Bersama dengan British Council Foundation

Pemkot Denpasar Jalin Kesepakatan Bersama dengan British Council Foundation

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi menjalin kesepakatan bersama dalam bidang peningkatan kompetensi SDM dengan British Council Foundation yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

   Tindakan Taktis Denpasar: Urai Antrean BBM, Pemkot dan Pertamina Barter Jeriken 3 Literan

  Tindakan Taktis Denpasar: Urai Antrean BBM, Pemkot dan Pertamina Barter Jeriken 3 Literan

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendistribusikan bensin dalam kemasan jeriken berisi 3 liter kepada masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer