Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Pertamini di Atas Trotoar Jadi Target Satpol PP Denpasar

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 19 Maret 2024 | 12:10 WIB
SEMPAT VIRAL: Jalan Batukaru Denpasar yang tak jauh dari pasar Badung ini nyaris sepanjang trotoar dipakai berjualan oleh warga.
SEMPAT VIRAL: Jalan Batukaru Denpasar yang tak jauh dari pasar Badung ini nyaris sepanjang trotoar dipakai berjualan oleh warga.

DENPASAR, radarbali.id - Satpol PP Denpasar secara rutin melakukan penertiban terhadap pedagang-pedagang yang berjualan di atas trotoar. Salah satunya yang dilakukan terhadap pedagang sate babi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Minggu (17/3/2024) lalu.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebtutkan penertiban sekaligus pembinaan kepada pedagang di atas trotoar ini sudah dilakukan menyeluruh di jalan-jalan protokol. Penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

"Dalam satu bulannya bisa 23 sampai 30 pedagang (ditertibkan, red). Kami bina supaya tidak berjualan di trotoar. (Sampai saat ini, red) pembinaan saja , belum ada sanksi apa-apa," tuturnya, kemarin (18/3/2024).

Baca Juga: Soal Nasib SMA Bali Mandara, Disdikpora Bali Tunggu Sinyal Depdagri

Segala giat yang dilakukan Satpol PP Denpasar pun dibagikan ke sosial media. Lantas beberapa warganet mempertanyakan keberadaan pengecer BBM atau kerap disebut dengan Pertamini, yang mengambil ruas trotoar.

Menanggapi hal tersebut, Bawa mengatakan bahwa pihaknya sudah menertibkan para penjual Pertamini. Bahkan di tahun 2023 lalu, sudah ditemukan sebanyak 30 penjual Pertamini yang mengambil ruas trotoar dan sudah dilakukan pembinaan.

"Itu kan juga menjadi atensi kami. Artinya semua pedagang-pedagang yang mempergunakan trotoar kami akan bina. Itu juga kami tertibkan dan berikan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Longsor di Jatiluwih Tabanan Dinilai Menjadi Noda dalam Pelestarian Subak

Penjual Pertamini yang ditertibkan yakni yang berada di atas trotoar saja dan mengganggu pejalan kaki. Pihaknya sudah meminta agar alat-alat Pertamini dibawa mundur dan tak menghalangi trotoar.

Kendati demikian, tahun ini belum ada temuan penjual Pertamini yang sampai berdagang di atas trotoar. Jika masyarakat menemukan penjual yang melanggar, diimbaunya agar melapor ke Satpol PP melalui bot WhatsApp Gerakan Bersama Masyarakat Kota maupun Pro Denpasar.

"Itulah yang kami minta dari masyarakat. Sampaikan saja ke kami agar kami bisa ke lapangan dan pasti kami bina dulu untuk memberikan pemahaman ke pedagang, bahwa tidak boleh berjualan di atas trotoar atau taman," kata Bawa.

Baca Juga: Usai Dicurhati Warga, Polres Klungkung Gencarkan Patroli Malam, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengaduan akan ditindaklanjuti 1x24 jam, dengan petugas yang akan mengecek ke lapangan terkait kebenaran pengaduan.

"Kami di induk Satpol PP untuk satu hari sekitar minimal 50 Satpol PP yang bertugas untuk melakukan penyisiran terkait dengan pelanggaran," sambungnya.

Selain pedagang di trotoar, Satpol PP juga secara rutin untuk menindak pengaduan masyarakat, ODGJ, pelanggaran, gepeng, hingga manusia silver di Kota Denpasar.

Baca Juga: Penjara Tak Bikin Jera! Curi Motor Scoopy di Mengwi, Saat Ditangkap Ternyata Residivis

Diimbaunya agar pedagang-pedagang yang sudah ditertibkan tak kucing-kucingan lagi dengan petugas dan mencari tempat-tempat yang sesuai dengan kegiatannya.

"Apabila lagi kami temukan seperti itu, jangan salahkan nanti kami akan lakukan tindakan lebih tegas dengan tipiring ke pengadilan," ungkapnya.***

Editor : M.Ridwan
#Satpol PP Denpasar #penertiban #pedagang di trotoar