DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Satpol PP Kota Denpasar menurunkan puluhan reklame berbagai jenis. Baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (12/1/20251).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.
Bidang Koperasi, Usaha, Kecil Menengah (KUKM) Satpol PP Denpasar memberangus total 87 media promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terdiri dari pamflet 33 buah, Banner 35 buah, Spanduk 17 buah, Umbul-umbul 1 buah dan Baliho 1 buah.
"Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat," kata Agung Nendra.
Agung Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar tidak melanggar ketentuan. Terutama di area fasilitas umum, trotoar, serta pohon pelindung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk di tempat yang dilarang," pinta Agung Nendra.
Langkah penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing.***
Editor : M.Ridwan