DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tak butuh waktu lama, permohonan izin PT Dewata Energi Bersih (DEB) dalam membangun proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali, langsung terbit.
Buktinya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH mengonfirmasi bahwa izin lingkungan proyek tersebut sudah terbit, meski prosesnya terkesan "kejar tayang".
Kepastian ini terungkap lewat surat balasan KLH bernomor B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 yang diterima Jero Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Dalam surat itu, terungkap fakta menarik: PT DEB tercatat dua kali mengajukan izin.
Setelah pengajuan pertama pada 2022 sempat mandek akibat adanya dinamika di masyarakat dan terjadi penolakan. Perusahaan daerah milik Pemprov Bali itu kembali menyetor permohonan baru pada September 2025. Ajaibnya, hanya dalam waktu dua bulan, tepatnya November 2025, KLH langsung menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat administratif dan menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
Izin "kilat" ini tertuang dalam Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2832 Tahun 2025 untuk infrastruktur Terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD yang melintasi Sidakarya, Sanur Kauh, Serangan, Sesetan, hingga Pedungan. Padahal, warga di akar rumput, khususnya di Serangan, masih dalam pro dan kontra.
Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, mengaku heran dengan klaim pelibatan masyarakat yang disebut dalam surat KLH. Atas keresahan itu ia bersurat ke pusat karena adanya informasi yang simpang siur.
"Kami mendengar kabar proyek segera berjalan, tapi tidak ada informasi resmi. Warga Serangan yang paling merasakan dampaknya, tapi kami justru baru tahu izinnya sudah keluar setelah bersurat ke KLH," tegas Pariatha.
Menurutnya, salinan surat keputusan tersebut sangat krusial untuk membedah mitigasi dampak lingkungan yang dijanjikan PT DEB.
"Kabar ini membuat kami resah. Kami punya hak atas informasi publik untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di wilayah kami," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan