24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Cegah Klaim Produk, UMKM Didorong Daftarkan HKI

SINGARAJA, Radar Bali.id – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Buleleng diharapkan bisa mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab hal itu menjadi salah satu modal agar UMKM bisa naik kelas.

Saat ini belum banyak UMKM yang mengantongi hak cipta dan merek. Padahal program hak cipta telah disebar di beberapa instansi pemerintah. Di antaranya di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagerin) Buleleng, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng.

Dari sekian banyak UMKM yang mengajukan hak cipta, belum banyak yang berhasil. Salah satu yang telah mengantongi hak cipta adalah Jahe Merah Panji Herbal yang mengantongi ciptaan dalam hal desain kemasan.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Janjikan Insentif Seniman Pedalangan di Jatim

Kepala Dinas Dagerin Buleleng Dewa Made Sudiarta mengungkapkan, proses pendaftaran HKI memang cukup menantang. Dalam proses pendaftaran HaKI, UMKM harus mampu menunjukkan keunikan, keunggulan, serta kualitasnya. Apabila HKI disetujui, maka pelaku UMKM akan mendapat perlindungan hukum dari negara. Dari sisi ekonomi, mereka bisa meningkatkan harga jual produk.

|Ini perlu pengenalan lebih jauh, karena tidak semua UMKM mengenal HKI. Ini yang akan kita dorong kepada pelaku UMKM untuk senantiasa kita berikan pemahaman, pendampingan dan sosialisasi agar hak cipta dan merek dagang mereka tidak diklaim oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” kata Sudiarta.

Sudiarta mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan pada para pelaku UMKM agar memenuhi poin-poin persyaratan dalam pengurusan HKI. Termasuk memberikan rekomendasi kepada HKI yang bersedia. Bahkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Brida Bali siap memfasilitasi UMKM Buleleng mendaftarkan HKI mereka secara Cuma-Cuma.

Baca Juga:  Maknai Hari Listrik Nasional Ke-77, PLN Gelar Pelatihan Keandalan Petugas Siaga KTT G20

“Kami sudah ada kerjasama dengan sentra HaKI. Setelah ada rekomendasi, UMKM akan diarahkan langsung di masing-masing sentra tersebut. Jika sudah sesuai sesuai prosedur maka pendaftaran HKI untuk merk akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Biasanya paling lama 2 bulan sudah bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Ia mengklaim sejak tahun 2022 lalu, sudah ada 39 UMKM yang mengantongi HKI. Sementara 35 UMKM lainnya kini masih dalam proses.

Selain itu pihaknya berusaha mendorong HKI komunal di sentra-sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Seperti produk Dodol Penglatan, Beras Sudaji, maupun Arak Tejakula. [eka prasetya/radar bali]



SINGARAJA, Radar Bali.id – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Buleleng diharapkan bisa mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab hal itu menjadi salah satu modal agar UMKM bisa naik kelas.

Saat ini belum banyak UMKM yang mengantongi hak cipta dan merek. Padahal program hak cipta telah disebar di beberapa instansi pemerintah. Di antaranya di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagerin) Buleleng, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng.

Dari sekian banyak UMKM yang mengajukan hak cipta, belum banyak yang berhasil. Salah satu yang telah mengantongi hak cipta adalah Jahe Merah Panji Herbal yang mengantongi ciptaan dalam hal desain kemasan.

Baca Juga:  Rights Issue BRI Salah Satu Terbesar di Dunia

Kepala Dinas Dagerin Buleleng Dewa Made Sudiarta mengungkapkan, proses pendaftaran HKI memang cukup menantang. Dalam proses pendaftaran HaKI, UMKM harus mampu menunjukkan keunikan, keunggulan, serta kualitasnya. Apabila HKI disetujui, maka pelaku UMKM akan mendapat perlindungan hukum dari negara. Dari sisi ekonomi, mereka bisa meningkatkan harga jual produk.

|Ini perlu pengenalan lebih jauh, karena tidak semua UMKM mengenal HKI. Ini yang akan kita dorong kepada pelaku UMKM untuk senantiasa kita berikan pemahaman, pendampingan dan sosialisasi agar hak cipta dan merek dagang mereka tidak diklaim oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” kata Sudiarta.

Sudiarta mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan pada para pelaku UMKM agar memenuhi poin-poin persyaratan dalam pengurusan HKI. Termasuk memberikan rekomendasi kepada HKI yang bersedia. Bahkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Brida Bali siap memfasilitasi UMKM Buleleng mendaftarkan HKI mereka secara Cuma-Cuma.

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir, Pertamina Pastikan Kuota BBM dan LPG di Bali Cukup

“Kami sudah ada kerjasama dengan sentra HaKI. Setelah ada rekomendasi, UMKM akan diarahkan langsung di masing-masing sentra tersebut. Jika sudah sesuai sesuai prosedur maka pendaftaran HKI untuk merk akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Biasanya paling lama 2 bulan sudah bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Ia mengklaim sejak tahun 2022 lalu, sudah ada 39 UMKM yang mengantongi HKI. Sementara 35 UMKM lainnya kini masih dalam proses.

Selain itu pihaknya berusaha mendorong HKI komunal di sentra-sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Seperti produk Dodol Penglatan, Beras Sudaji, maupun Arak Tejakula. [eka prasetya/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/