28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Bali Water Protection Fokus Masa Depan Air di Bali

BADUNG, Radar Bali- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut menjadi bahasan inti Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai Yayasan IDEP Selaras Alam bertempat di The 101 Bali Fontana Seminyak, Kamis kemarin (2/12).

Dipandu jurnalis senior Rofiqi Hasan, FGD ini menghadirkan Kepala Bidang Pengembagan, Pemanfaatan, Perlindungan Hutan, dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi Bali, Hesti Sagiri, S.Hut, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR-KIM Provinsi Bali, Ir. I Nengah Riba, MT, Analis Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Unda Anyar, I Putu Arbawa, utusan Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ir. I Made Suarnatha, dan Manager Program Bali Water Protection Program (BWP), I Putu Bawa Usadi.

“Kami sangat menyambut baik hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Harapan kami ada langkah yang konkrit dari Pergub ini; langkah-langkah yang bisa dikerjakan bersama. Tidak hanya saling menuding si A atau si B harus berperilaku apa, tapi apa langkah konkret yang bisa kita lakukan,” ucap Manager Program Bali Water Protection Program (BWP), I Putu Bawa Usadi.

Jelasnya, Bali Water Protection Program (BWP) adalah program berbasis penelitian yang diinisiasi oleh Yayasan IDEP Selaras Alam. Program ini intens digarap sejak tahun 2015 sebagai upaya mengatasi masalah kekeringan di Bali.

BWP memiliki tiga fokus utama yang dibagi menjadi tiga sub program, yaitu adopsi sumur, membuat 136 sumur imbuhan di 9 kabupaten Bali, adopsi sungai, yakni memberikan edukasi perlindungan air dan sumber air kepada siswa sekolah dasar, dan adopsi air yang merupakan kampanye publik melalui media sosial seperti TV Talkshow, publikasi artikel, dan pemasangan banner.   

Baca Juga:  Sukses Gelar FGD dan Pelatihan Hyflex Guru SMP Saraswati 1 Denpasar

Terang Bawa Usadi stakeholder pemerintah, akademisi, penggiat lingkungan, dan awak media diundang untuk urun rembug karena permasalahan air harus diselesaikan bersama alias tidak bisa tuntas oleh satu pihak.

Hasil FGD ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster sebagai bahan masukan. “Kami berencana akan audiensi perihal Pergub Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 dengan Bapak Gubernur Bali,” tandasnya.

Dalam FGD kemarin, Bawa Usadi menilai ada sebuah pengakuan dari dinas-dinas  (stakeholder pemerintah, red) bahwa Pergub Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 belum sempurna. Termasuk belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan semua pihak terkait.

“Jadi itu yang menjadi poin penting. Tadi juga dari Dinas Kehutanan sudah menjelaskan bahwa pergub ini bisa diperbaiki lagi. Itu yang kita harapkan. Jadi sinergitas semua stakeholder bisa terjalin demi kepentingan bersama,” bebernya.

Ditegaskan bahwa kecemasan perihal air di Bali yang melatarbelakangi FGD terkait (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut berawal dari sebuah riset di tahun 2016. Riset yang didukung oleh Politeknik Negeri Bali ini menyimpulkan bahwa terjadi krisis air di Bali, khususnya krisis air tanah.

Baca Juga:  Harga Anjlok, Pohon Mendadak Layu, Petani Cabai Rawit Terpukul

“Lebih lanjut, di tahun 2018 berdasarkan hasil riset yang disandingkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ternyata Bali mengalami intrusi air laut. Berdasarkan temuan intrusi air laut ini, kami mencoba melihat kembali dan ternyata air permukaan juga mengalami masalah. Intinya, selain air bawah tanah ada masalah dengan air permukaan di Bali. Bagaimana posisi subak, air untuk kebutuhan konsumsi, pertanian, dan perusahaan juga memicu polemik sehingga FGD ini dilaksanakan,” cetus Bawa Usadi.

Melalui FGD diharapkan ditemukan solusi konkrit untuk kepentingan bersama ke depan. Disinggung soal penajaman penyelesaian masalah sehingga benar-benar clear, Bawa Usadi mengaku pihaknya akan menggelar diskusi berkala melibatkan berbagai pihak. “Kami akan gelar diskusi berkala sekaligus kajian mendalam untuk menemukan solusi konkrit permasalahan air di Bali tuntas,” tegasnya.

Jika permasalahan ini tidak dituntaskan, Bawa Usadi menekankan sejumlah dampak negatif menanti Bali. “Tahun 2019 IDEP diundang oleh Kementerian SDM. Saat itu disampaikan bahwa Bali memang krisis air. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa Bali krisis air. Apa dampak yang akan kita hadapi ke depan? Ketika puncak musim kemarau ya akan banyak daerah yang tidak mendapat akses air bersih. Apakah kita hanya bisa mendengar masalah itu tanpa memberikan solusi? Kami memilih melakukan solusi-solusi kecil untuk menciptakan solusi yang lebih besar,” tutupnya.(rba)



BADUNG, Radar Bali- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut menjadi bahasan inti Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai Yayasan IDEP Selaras Alam bertempat di The 101 Bali Fontana Seminyak, Kamis kemarin (2/12).

Dipandu jurnalis senior Rofiqi Hasan, FGD ini menghadirkan Kepala Bidang Pengembagan, Pemanfaatan, Perlindungan Hutan, dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi Bali, Hesti Sagiri, S.Hut, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR-KIM Provinsi Bali, Ir. I Nengah Riba, MT, Analis Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Unda Anyar, I Putu Arbawa, utusan Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ir. I Made Suarnatha, dan Manager Program Bali Water Protection Program (BWP), I Putu Bawa Usadi.

“Kami sangat menyambut baik hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Harapan kami ada langkah yang konkrit dari Pergub ini; langkah-langkah yang bisa dikerjakan bersama. Tidak hanya saling menuding si A atau si B harus berperilaku apa, tapi apa langkah konkret yang bisa kita lakukan,” ucap Manager Program Bali Water Protection Program (BWP), I Putu Bawa Usadi.

Jelasnya, Bali Water Protection Program (BWP) adalah program berbasis penelitian yang diinisiasi oleh Yayasan IDEP Selaras Alam. Program ini intens digarap sejak tahun 2015 sebagai upaya mengatasi masalah kekeringan di Bali.

BWP memiliki tiga fokus utama yang dibagi menjadi tiga sub program, yaitu adopsi sumur, membuat 136 sumur imbuhan di 9 kabupaten Bali, adopsi sungai, yakni memberikan edukasi perlindungan air dan sumber air kepada siswa sekolah dasar, dan adopsi air yang merupakan kampanye publik melalui media sosial seperti TV Talkshow, publikasi artikel, dan pemasangan banner.   

Baca Juga:  Jadi Narsum FGD di Mabes TNI, Bupati Sedana Arta Paparkan Potensi dan Pembangunan di Bangli

Terang Bawa Usadi stakeholder pemerintah, akademisi, penggiat lingkungan, dan awak media diundang untuk urun rembug karena permasalahan air harus diselesaikan bersama alias tidak bisa tuntas oleh satu pihak.

Hasil FGD ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster sebagai bahan masukan. “Kami berencana akan audiensi perihal Pergub Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 dengan Bapak Gubernur Bali,” tandasnya.

Dalam FGD kemarin, Bawa Usadi menilai ada sebuah pengakuan dari dinas-dinas  (stakeholder pemerintah, red) bahwa Pergub Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 belum sempurna. Termasuk belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan semua pihak terkait.

“Jadi itu yang menjadi poin penting. Tadi juga dari Dinas Kehutanan sudah menjelaskan bahwa pergub ini bisa diperbaiki lagi. Itu yang kita harapkan. Jadi sinergitas semua stakeholder bisa terjalin demi kepentingan bersama,” bebernya.

Ditegaskan bahwa kecemasan perihal air di Bali yang melatarbelakangi FGD terkait (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut berawal dari sebuah riset di tahun 2016. Riset yang didukung oleh Politeknik Negeri Bali ini menyimpulkan bahwa terjadi krisis air di Bali, khususnya krisis air tanah.

Baca Juga:  AA Gde Agung Boyong Komite III DPD RI ke Bali

“Lebih lanjut, di tahun 2018 berdasarkan hasil riset yang disandingkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ternyata Bali mengalami intrusi air laut. Berdasarkan temuan intrusi air laut ini, kami mencoba melihat kembali dan ternyata air permukaan juga mengalami masalah. Intinya, selain air bawah tanah ada masalah dengan air permukaan di Bali. Bagaimana posisi subak, air untuk kebutuhan konsumsi, pertanian, dan perusahaan juga memicu polemik sehingga FGD ini dilaksanakan,” cetus Bawa Usadi.

Melalui FGD diharapkan ditemukan solusi konkrit untuk kepentingan bersama ke depan. Disinggung soal penajaman penyelesaian masalah sehingga benar-benar clear, Bawa Usadi mengaku pihaknya akan menggelar diskusi berkala melibatkan berbagai pihak. “Kami akan gelar diskusi berkala sekaligus kajian mendalam untuk menemukan solusi konkrit permasalahan air di Bali tuntas,” tegasnya.

Jika permasalahan ini tidak dituntaskan, Bawa Usadi menekankan sejumlah dampak negatif menanti Bali. “Tahun 2019 IDEP diundang oleh Kementerian SDM. Saat itu disampaikan bahwa Bali memang krisis air. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa Bali krisis air. Apa dampak yang akan kita hadapi ke depan? Ketika puncak musim kemarau ya akan banyak daerah yang tidak mendapat akses air bersih. Apakah kita hanya bisa mendengar masalah itu tanpa memberikan solusi? Kami memilih melakukan solusi-solusi kecil untuk menciptakan solusi yang lebih besar,” tutupnya.(rba)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru