28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Gubernur Koster Ajak Warga Perkuat Prokes pada PPKM Level 3

DENPASAR, Radar Bali– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan  informasi penting terkait perkembangan Covid-19 di Bali, Rabu Buda, Wage, Ukir (15/9) kemarin. Ungkapnya, sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 menurun.

Penambahan kasus harian di bawah 250 kasus per hari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93%, kasus aktif turun hingga di bawah 3.000 orang (2,5%). Meski demikian, Gubernur Koster mengajak semua pihak tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi, yakni di atas 10 orang per hari.

“Dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di rumah sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3.

Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara,” tegas Gubernur Koster.

Perlu diketahui bahwa, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.

Gubernur Koster merinci data menunjukkan warga yang mengikuti vaksinasi sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.

Namun vaksinasi membuat warga yang tertular lebih cepat sembuh serta terhindar dari gejala berat berisiko kematian.

Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ajaknya.

Baca Juga:  Bali Juara Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional

Gubernur Koster juga menegaskan masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai atau karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk hanya yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2. Berikutnya, kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan. 

Selanjutnya tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan testing.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. 

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Baca Juga:  Rak Buku Zyo Rapikan Koleksi Bacaan Anda

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke RS rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

Disampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke RS dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di RS. Krama Bali agar selalu ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi Covid-19 segera berakhir.

“Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” rinci Gubernur Koster. 

Kepada Walikota dan Bupati, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat, Gubernur Koster mengajak agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Marilah kita terus memanjatkan doa dengan keyakinan masing-masing memohon ke hadapan Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa agar alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutup Gubernur Koster. 



DENPASAR, Radar Bali– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan  informasi penting terkait perkembangan Covid-19 di Bali, Rabu Buda, Wage, Ukir (15/9) kemarin. Ungkapnya, sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 menurun.

Penambahan kasus harian di bawah 250 kasus per hari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93%, kasus aktif turun hingga di bawah 3.000 orang (2,5%). Meski demikian, Gubernur Koster mengajak semua pihak tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi, yakni di atas 10 orang per hari.

“Dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di rumah sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3.

Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara,” tegas Gubernur Koster.

Perlu diketahui bahwa, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.

Gubernur Koster merinci data menunjukkan warga yang mengikuti vaksinasi sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.

Namun vaksinasi membuat warga yang tertular lebih cepat sembuh serta terhindar dari gejala berat berisiko kematian.

Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ajaknya.

Baca Juga:  Lokasi Lama Berdebu, Pasar Senggol Pindah Jualan ke GOR Kebo Iwa

Gubernur Koster juga menegaskan masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai atau karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk hanya yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2. Berikutnya, kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan. 

Selanjutnya tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan testing.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. 

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Satgas Imbau Warga Tetap Taati Prokes

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke RS rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

Disampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke RS dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di RS. Krama Bali agar selalu ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi Covid-19 segera berakhir.

“Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” rinci Gubernur Koster. 

Kepada Walikota dan Bupati, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat, Gubernur Koster mengajak agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Marilah kita terus memanjatkan doa dengan keyakinan masing-masing memohon ke hadapan Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa agar alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutup Gubernur Koster. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru