TABANAN,radarbali.id – Tutupnya Pasar Kodok penjualan baju bekas terbesar di Bali sejak Kamis (16/3) sampai hari ini. Akhirnya disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan dan arahan yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait larangan impor pakaian bekas.
Terkait operasional Pasar Kodok atau Pasar Obral Bekas (OB) yang sudah berhenti beroperasi sudah empat hari dan sampai ini. “Kami akan mengikuti keputusan menteri (Menteri Perindustrian dan Perdagangan). Itu saja,” ujar Susila, Senin (20/3).
Susila mengaku selama ini Pasar Kodok Tabanan memang menjadi pusat pembelian pakaian bekas. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang membuka usaha dan menggantungkan ekonomi pada pasar yang beroperasi di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. “Meski banyak berusaha disana. Kita ikuti saja kebijakan pemerintah di atas,” sebutnya.
Soal larangan impor baju bekas, pihaknya belum mengetahui dengan detail apa saja yang menjadi poin-poin kebijakan yang terkait dengan larangan impor pakaian bekas yang digariskan Pemerintah Pusat. “Kami belum lihat betul surat atau instruksinya,” ucapnya.
Apakah larangan ini hanya sebatas pelarangan barang bekas yang baru diimpor. Kemudian apa saja barang-barang impor yang boleh dijual. “Nah ini poin-poinnya belum kami lihat,” jelas Susila.
Sejauh ini dikatakan Susila Pasar Kodok Tabanan masih dalam pemantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Meskipun selama ini ia menyebutkan bahwa memang Pemkab Tabanan tidak ada memungut retribusi dari aktivitas di pasar tersebut secara legal. Artinya selama adanya pasar kodok tidak ada pemasukan bagi daerah. “Memang kami tidak ada pungut apa-apa di situ. Meskipun tidak pungut apa-apa, tapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, ya harus diamankan,” tandasnya. (uli/rid)