MANGUPURA,radarbali.id – Proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar sejatinya mendapat penolakan dari warga sekitar. Bahkan yang mengejutkan mega proyek tersebut ternyata tidak direkomendasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B, Pandjaitan.
Hal itu tertuang dalam Surat yang ramai beredar dari Menko Marves dengan nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/ 2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada surat tersebut tertulis bahwa merujuk dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9/2022 tentang laporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan rencana terminal LNG di Bali. Point penting yang ditekankan Menkomarves tak memberikan rekomendasi.
Yakni pada tahun 2022, Presiden telah meluncurkan garis besar peta jalan ekonomi Kerthi Bali menuju Bali era baru yang hijau, tangguh dan sejahtera. “Ada pun esensi garis besar tersebut adalah dua arah pengembangan provinsi Bali. Adalah transisi dari mass tourism ke quality tourism yang bertumpu pada indikator-indikator quality tourism yaitu berdaya saing, pengelolaan berkualitas, pengalaman unik dan nilai tambah yang berkualitas.
Kemudian transformasi perekonomian Bali dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif/digital, perikanan, pertanian dan perdagangan,” tulis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B, Pandjaitan dalam surat tersebut.
Kemudian kedua, hal tersebut bertujuan untuk memperkokoh Bali sebagai destinasi yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dan menjunjung nilai-nilai keluhuran lokal. Berbagai kebijakan dan program pada tingkat operasional agar menyesuaikan pada rencana besar tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan,” tulisnya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet dan Gubernur Bali.
Mengenai Surat Menkomarves yang tak merekomendasikan proyek Terminal LNG tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Teja saat dikonfirmasi, Selasa (28/3) mengakui belum mendapat tembusan surat dari Menkomarves maupun dari Kementerian LHK.
“Coba kami cek ke Kementerian kami (Menteri LHK), kalau ada kami lapor ke pimpinan. Intinya kami belum ada menerima tembusan surat itu,” jelasnya. Untuk diketahui, dari awal rencana proyek Terminal LNG dan jaringan pipa gas di mangrove itu ditentang warga. Terutama warga di sekitar proyek tersebut. Di antaranya adalah Desa Adat Intaran, dan beberapa lembaga lingkungan seperti Walhi. (dwi/rid)