DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPR telah menyetujui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang berada di dalam UU Badan Usaha Milik Negara.
Danantara bertindak sebagai perusahaan holding seluruh perusahaan milik negara yang bertugas melakukan investasi global, seperti Khazanah Berhad di Malaysia atau Temasek Singapura.
Daya Anagata Nusantara atau Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Ketua Dewan Pengawas Danantara terdiri atas Menteri BUMN, wakil dari Kementerian Keuangan, dan pejabat negara lain yang ditunjuk presiden.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sebelumnya, Prabowo juga telah menunjuk Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad dan Dirut PT PAL Kaharudin Djenod sebagai ketua dan wakil ketua Badan Pelaksana di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam UU BUMN ditetapkan modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.
Modal Danantara paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun yang berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp 1.135 triliun. Modal Danantara dapat lebih besar dengan penambahan penyertaan modal negara.
Danantara bertugas melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Danantara juga dapat melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, keuntungan atau kerugian Danantara berasal dari hasil investasi yang dilakukannya. ***
Editor : Ibnu Yunianto