Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS), I Made Sukantra menerangkan semenjak dilanda isu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi yang masuk di Pasar Beringkit masih landai. “Sekarang rata-rata 20 persen saja sapi yang masuk ke Pasar. Mulai dari sapi bakalan atau sapi peliharaan dan juga bibit sapi. Kalau sebelum PMK biasanya sapi masuk 1000- 1500 sapi,” ungkapnya.
Ada tiga surat yang wajib dibawa oleh penjual sapi yakni surat keterangan asal hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan surat keterangan vaksin sapi. Proses penerimaan sapi juga dilakukan pemeriksaan ketat.
Mulai dari memeriksa kesehatan kuku dan mulut sapi, hingga spraying disinfektan pada sapi dan mobil angkutannya. Begitu juga pengiriman sapi keluar juga diperketat dan juga mesti melengkapi persyaratan tersebut. “Jadi penjual juga harus melengkapi tiga surat itu untuk memastikan kesehatan sapi yang dijual,” jelasnya.
Pasaran sapi di Beringkit buka setiap Rabu dan Minggu mulai pukul 03.00 -10.00. Sapi-sapi tersebut berasal dari hampir seluruh Bali, di antaranya Buleleng, Negara, Badung Klungkung, Karangasem, dan Badung. (dwi/rid) Editor : M.Ridwan