DENPASAR,radarbali.id – Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar per tanggal 12 Maret 2023 dengan judul “Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan”, dan beberapa judul lainnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif. Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan (SP3/Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh pihak yang berwenang.
“Karena terbukti apa yang dilaporkan sejatinya bukan merupakan tindak pidana. Laporan yang bersangkutan ke Bareskrim pun sama dengan laporan yang ditujukan ke Polda Bali,” demikian bunyi siaran pers berupa hak jawab manajemen BPR Lestari yang di edarkan kepada sejumlah media (13/3/2023).
Selain itu, secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby.
“Beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam pemberitaan pun banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, maka Tim Hukum kami akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Denpasar, 13 Maret 2023
Manajemen BPR Lestari