26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Bila Kejari Denpasar Mengajak Melek Hukum Gratis : Keliling, Perkenalkan Website halojpn.id

Menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital, terobosan dilakukan  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kampanye mengajak masyarakat awam hukum untuk melek hukum digalang. Warga diajak belajar hukum secara secara gratis, disampaikan langsung ke lapangan.

CARA belajar hukum itu disampaikan secara online. Tentu bisa didapat secara gratis,  melalui layanan digital website halojpn.id. Pelayaan online ini disampaikan jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, di Pasar Badung dan Level 21 Mall. Antara lain dilakukan pada Kamis (12/1/2023).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan  bahwa  masyarakat wajib tahu tentang hukum. Jika tidak, akibatnya akan kehilangan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

Baca Juga:  Jaksa dan Cleaning Service Kejari Denpasar Ikuti Vaksin Booster

Oleh sebab itu, teleh diluncurkan layanan digital website halojpn.id sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat akan solusi hukum keperdataan.

“Jadi melalui website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum perdata yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” timpalnya. Permasalahan hukum perdata yang dapat dikonsultasikan antara lain terkait pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, hutang piutang serta pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Dengan mendapatkan konsultasi hukum melalui halojpn.id, diharapkan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapin. Ini agar, terhindar dari perbuatan melawan hukum. “Konsultasi ini secara cuma-cuma (gratis),”terang   I Putu Eka Suyantha, Jumat (13/1/2023).

Masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan namun cukup mengakses website halojpn.id.

“Kami sosialisasi di Pasar Badung dan Level 21 Mall Denpasar. Semoga masyarakat merasakan peran fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Sisi Lain Penemuan Jasad Luh Gde Puspasari : Lunasi Kaul, Kapolsek Kerambitan Gelar Upacara

Dalam sosialisasi yang dilakukan, jaksa pengacara negara  dari Kejari menerangkan bahwa pihaknya akan melayani dengan baik, kapan dan di mana saja dikehendaki. [andre sulla/radar bali]

 



Menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital, terobosan dilakukan  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kampanye mengajak masyarakat awam hukum untuk melek hukum digalang. Warga diajak belajar hukum secara secara gratis, disampaikan langsung ke lapangan.

CARA belajar hukum itu disampaikan secara online. Tentu bisa didapat secara gratis,  melalui layanan digital website halojpn.id. Pelayaan online ini disampaikan jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, di Pasar Badung dan Level 21 Mall. Antara lain dilakukan pada Kamis (12/1/2023).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan  bahwa  masyarakat wajib tahu tentang hukum. Jika tidak, akibatnya akan kehilangan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

Baca Juga:  Dilimpahkan, Siki Sang Pembunuh Jukir Lontarkan Ucapan Mengejutkan..

Oleh sebab itu, teleh diluncurkan layanan digital website halojpn.id sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat akan solusi hukum keperdataan.

“Jadi melalui website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum perdata yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” timpalnya. Permasalahan hukum perdata yang dapat dikonsultasikan antara lain terkait pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, hutang piutang serta pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Dengan mendapatkan konsultasi hukum melalui halojpn.id, diharapkan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapin. Ini agar, terhindar dari perbuatan melawan hukum. “Konsultasi ini secara cuma-cuma (gratis),”terang   I Putu Eka Suyantha, Jumat (13/1/2023).

Masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan namun cukup mengakses website halojpn.id.

“Kami sosialisasi di Pasar Badung dan Level 21 Mall Denpasar. Semoga masyarakat merasakan peran fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaksa dan Cleaning Service Kejari Denpasar Ikuti Vaksin Booster

Dalam sosialisasi yang dilakukan, jaksa pengacara negara  dari Kejari menerangkan bahwa pihaknya akan melayani dengan baik, kapan dan di mana saja dikehendaki. [andre sulla/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru