BPKAD Gianyar Serahkan Berkas WP ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya

GIANYAR, Radar Bali.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menindaklanjuti para wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Gianyar. Hal tersebut terungkap melalui pertemuan yang dilakukan Plt Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, di aula Kejari Gianyar, Selasa (19/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala BPKAD yang lebih akrab disapa Ngurah Bem, menyampaikan permohonan kepada Kajari Gianyar untuk membantu BPKAD Gianyar dalam menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak sekian tahun. Berdasarkan perhitungan, nilainya mencapai tiga miliar rupiah.
Bem mengatakan, tindakan meminta bantuan ke Kejari merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemkab Gianyar, sesuai amanat Jaksa Agung dan KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya kepada kejaksaan, kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH,” ujarnya.
Menurut Bem, PPH sifatnya perorangan. Sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha. ”Mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” ucapnya.
Bem yang juga sebagai Inspektur Kabupaten Gianyar menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah tersebut, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti mereka ikut melakukan tindakan korupsi disana.
”Inilah bentuk transparansi kita di daerah, tujuan kami di Pemerintah Daerah sama dengan Kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat,” benernya.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi sejauh mana kendala atau permasalahan wajib pajak tersebut.
”Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kita tidak tahu ataukah mereka memanipulasi pajak, kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana ya, atau apakah ada kendala administrasi,” ujar Agus Wirawan.
Tercatat ada empat wajib pajak berupa perusahaan yang menunggak pembayaran pajak sejak beberapa tahun lalu, yang paling lama menunggak sejak tahun 2018. Sebetulnya antara BPKAD dan empat wajib pajak ini telah menangani kesepakatan bahwa mereka akan membayar pajak secara mencicil.
Kesepakatan ini diambil untuk memberi keringanan cara pembayaran karena sebelumnya mereka terdampak krisis akibat covid-19. Namun belakangan ini, pembayaran tersebut terhenti, oleh sebab itu BPKAD meminta bantuan Kejari Gianyar. [*]



