Dewan Gianyar Waswas Kasus Narkoba Semakin Marak, Ini Usulannya ke BNNK

GIANYAR, Radar Bali.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mendatangi Sekretariat DPRD Gianyar. Kedatangan Kepala BNNK Gianyar Sudirman diterima oleh Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.
Dalam kesempatan itu, DPRD Gianyar memberikan masukan terkait penanganan narkoba.
Ketut Sudarsana menyampaikan keseriusannya terkait penanggulangan dan pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Gianyar. ”Kami berkomitmen siap mendukung program-program yang dimiliki BNNK Gianyar,” ujar Sudarsana.
Diakui, selama ini BNN sudah berjalan dengan baik. ”Kami meminta BNNK Gianyar agar gencar melakukan langkah-langkah antisipasi,” pintanya.
Dia berharap ada langkah edukasi, mengenai bahaya dan kerugian narkoba. ”Edukasi dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di setiap instansi demi mewujudkan Gianyar bersih narkoba,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Sudirman berharap BNNK bisa kolaborasi dan kerja sama dalam upaya penanggulangan narkotika di wilayah Gianyar. Pada pertemuan dibahas pembentukan Forkom P4GN dan juga implementasi Perda P4GN. Salah satunya mendorong semua stakeholder bahkan sampai ke desa untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, kasus narkoba masih ada di Gianyar. Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia menangkap IKS, 42, usai mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (6/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (16/1/2025), mengatakan dari tangan pelaku IKS, polisi menyita sabu-sabu sebesar 1,15 gram. ”Ada tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki berat 1,14 gram netto. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengakuannya kepada polisi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli melalui sistem tempelan. ”Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara,” katanya. [*]



