Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disbud Klungkung Usulkan Empat Objek Budaya Ditetapkan Sebagai WBTB

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 15 November 2023 | 21:05 WIB
DIKAJI DULU : Seminar hasil kajian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kabupaten Klungkung 2023 di Dinas Kebudayaan Klungkung. (foto: dewa ayu pitri arisanti/radar bali)
DIKAJI DULU : Seminar hasil kajian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kabupaten Klungkung 2023 di Dinas Kebudayaan Klungkung. (foto: dewa ayu pitri arisanti/radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung mengusulkan empat objek budaya Kabupaten Klungkung untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tahun ini. Objek budaya yang diusulkan itu berasal dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung.

Kadis Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana, Selasa (14/11/2023) membeberkan, empat objek budaya yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB tahun ini, yakni Gamelan Gambang di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung yang berisi tanda guratan jari, Lukat Gni di Desa Adat Sampalan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. Sementara dari Kecamatan Banjarangkan ada tradisi meprani di Desa Banjarangkan.

“Sedangkan untuk Kecamatan Nusa Penida, ada Tari Gandung Bangun Urip dari Desa Batukandik,” bebernya.

Dijelaskannya Gamelan Gambang menurut penuturan warga setempat merupakan gamelan yang ditempa dengan tangan kosong dalam keadaan panas membara oleh sang undagi. Saat ini hanya tersisa beberapa maestro gambang saja dengan usia yang sudah sangat tua.

Sementara Lukat Gni merupakan tradisi yang dilakukan para pemuda yang saling pukul menggunakan bara api diselenggarakan di depan Balai Banjar Satria, Desa Paksebali saat malam Kesanga.

“Tari Gandung Urip merupakan tarian unik karena gerakannya yang sederhana dan terkesan sangat klasik. Bila tarian ini tidak dilaksanakan, diyakini akan ada wabah di desa,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tim ahli telah melakukan kajian terhadap empat objek budaya tersebut dan kemudian diseminarkan untuk meminta masukan atau pendapat dari perbekel, kelian adat atau tokoh masyarakat desa lokasi objek budaya itu berasal.

Dengan begitu, besar harapannya empat objek budaya tersebut dapat ditetapkan sebagai WBTb menyusul sekitar 11 objek budaya Klungkung yang telah ditetapkan lebih dulu.

 Budaya Klungkung yang telah ditetapkan sebagai WBTb di antaranya ada Lukisan Wayan Kamasan, Tradisi Mejagajaga, Serombotan khas Klungkung, Kain Cepuk di Nusa Penida, Tradisi Dewa Masraman di Desa Paksebali, kerajinan Genta di Banjar Budaga, dan Garam Kusamba.

 “Kami harapan ke depan, mata budaya yang ditetapkan WBTB ini agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#warisan budaya tak benda #klungkung