24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Bunuh Teller Bank Mandiri, ABG 14 Tahun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Putu AHP, pelaku pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastiti, 24, akhirnya ditangkap polisi di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kamis (31/12) dinihari.

Masa depan bocah 14 tahun ini, tampaknya, bakal suram mengingat pasal yang dipasang penyidik kepolisian terbilang berat.

Kepada awak media kemarin, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, tersangka Putu AHP dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KHUP.

Jika perbuatan pencurian itu mengakibatkan kematian, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Nanti ada juga pasal yang memberatkan dan tetap menerapkan sistem peradilan anak termasuk penahanannya dilakukan secara khusus untuk anak-anak dengan pendampingan dari Bappas,” tandas Kombes Jansen.

Baca Juga:  Kriminalitas di Denpasar Barat Tinggi, Siap Bangun Polsek Baru

Sementara itu, kepada awak media, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Saya menyesal pak, saya menyesal telah melakukan hal ini,” paparnya kepada awak media. Selebihnya, tersangka melakukan gerakan tutup mulut.



DENPASAR – Putu AHP, pelaku pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastiti, 24, akhirnya ditangkap polisi di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kamis (31/12) dinihari.

Masa depan bocah 14 tahun ini, tampaknya, bakal suram mengingat pasal yang dipasang penyidik kepolisian terbilang berat.

Kepada awak media kemarin, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, tersangka Putu AHP dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KHUP.

Jika perbuatan pencurian itu mengakibatkan kematian, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Nanti ada juga pasal yang memberatkan dan tetap menerapkan sistem peradilan anak termasuk penahanannya dilakukan secara khusus untuk anak-anak dengan pendampingan dari Bappas,” tandas Kombes Jansen.

Baca Juga:  Ketut Mertayasa Ini Dikenal Licin, Tipu Wisman tapi Berpotensi Tidak Dipenjara karena Kerugian Kecil

Sementara itu, kepada awak media, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Saya menyesal pak, saya menyesal telah melakukan hal ini,” paparnya kepada awak media. Selebihnya, tersangka melakukan gerakan tutup mulut.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru