GIANYAR – Seorang pegawai Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar (dulu bernama PDAM Gianyar) bernama Dewa Nyoman Purnama, 42, ditangkap polisi dari Polres Gianyar. Warga Lingkungan Pasdalem, Kelurahan Gianyar itu diduga ahli isap sabu-sabu sekaligus sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dewa Nyoman Purnama merupakan pegawai tetap di Perumda Tirta Sanjiwani. Dia ditangkap Jumat (14/1) pukul 00.15 di depan Warung Bubuh Bali di Jalan Dharmagiri, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam penggeledahan di tepi jalan itu, ditemukan 7 paket sabu seberat 1,16 gram. Dengan barang bukti yang begitu banyaknya polisi pun menduga pegawai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gianyar itu bukan sebatas pemakai.
“Pelaku ini menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu. Namun ada indikasi ikut mengedarkan,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana disampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (31/1).
Kapolres menegaskan, kepolisian akan berperang melawan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat ikut menangkal peredaran narkoba.
“Yang kami tangkap ini jaringan pengedar dan pemakai. Kami minta peran masyarakat, apabila mengetahui laporkan,” jelasnya.
Untuk pemakai, polisi menjerat pasal 112. Dan pemakai sekaligus pengedar dijerat pasal 114 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan.
Di bagian lain, Perumda Tirta Sanjiwani, belum memberikan tanggapan atas penangkapan pegawai.
“Om Swastiastu. Terkait pertanyaan tersebut kami masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres terkait status hukumnya,” tulis Humas Tirta Sanjiwani melalui pesan WhatsApp.