GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap tujuh pelaku penyalahguna narkoba. Mereka terdiri dari para pengedar hingga pemakai.
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan dalam sebulan terakhir mengamankan 7 pelaku.
“Kami ungkap enam kasus tindak pidana narkoba. Di amankan 7 tersangka,” ujar Kapolres, Senin (31/1).
Para tersangka itu antara lain Riyanto, 40, asal Desa Kaligemen, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Minggu (23/1) bersama Miftahul Arif, 41, di rumah kos di Jalan Sahadewa, Lingkungan Teges, Kelurahan Gianyar. Barang bukti yang diamankan, 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Kemudian polisi menangkap Putu Astika, 40, beralamat di Jalan Kebo Iwa, Kelurahan Semarapura, Kabupaten Klungkung. Ditangkap Senin (24/1) pukul 04.00 di Jalan Taman Baginda, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu seberat 1,5 gram.
Juga menangkap, Anak Agung Dirgayusa Putra, 27, beralamat di Desa Pemogan, Kota Denpasar. Dirgayusa ditangkap Minggu 28 November 2022 di Jalan Pudak, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Barang bukti seberat 0,95 gram sabu-sabu.
Polisi juga menangkap Kukuh Andi Priawan, 33, warga Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, yang ditangkap Selasa (4/1) di depan Pura Goa Garba, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Barang bukti yang diamankan, 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Selain lima orang itu, Bayu Sutha juga sebelumnya sudah menyebutkan dua orang lagi yang ditangkap. Yakni pegawai Perumda Tirta Sanjiwani, Dewa Nyoman Purnama dan seorang istri residivis narkoba, Ni Wayan Juniati.
Dewa Nyoman Purnama, ditangkap Jumat (14/1) pukul 00.15 di depan warung Bubuh Bali di Jalan Dharmagiri, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar dengan BB 7 paket sabu seberat 1,16 gram.
Sedangkan Juniati adalah istri dari pengedar narkoba. Saat digerebek di rumahnya di Jalan Mangku Giweng, Lingkungan Sengguan, Kelurahan Gianyar pada Selasa (4/1) pukul 18.30, hanya Juniati yang tertangkap. Sedangkan suaminya kabur.
Kapolres Bayu Sutha mengatakan, untuk pemakai, polisi menjerat pasal 112. Dan pemakai sekaligus pengedar dijerat pasal 114 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan.
“Kami komitmen perangi narkoba,” tegas Bayu Sutha.