27.6 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Buat Salinan Putusan dan Akta Cerai Palsu, Oknum Lawyer Dipolisikan

SINGARAJA– Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengadukan oknum lawyer alias pengacara berinisial ES ke Mapolres Buleleng.

Oknum pengacara itu dilaporkan karena diduga  membuat/menerbitkan salinan dokumen putusan perceraian palsu bagi kliennya.

Oknum pengacara itu diadukan ke polisi ((bukti laporan polisi nomor: LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL), pada Selasa (23/2).

ES diketahui sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara perceraian di PN Singaraja.

Ia menjadi kuasa hukum dari pihak pria. Kasus pemalsuan sendiri terungkap pada 29 Januari lalu. Kasus terungkap setelah pihak wanita meminta salinan pada PN Singaraja.

Wanita itu disebut meminta salinan putusan, karena pihak pria sudah memiliki salinan putusan dan kutipan akta perceraian.

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara itu masih dalam proses persidangan. Bahkan baru masuk dalam agenda pembacaan gugatan.

Baca Juga:  Sadis! Maling yang Satroni Rumah Perbekel juga Sempat Ditelanjangi

Pihak PN kemudian melakukan penelusuran ulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Ternyata memang telah terbit akta perceraian tersebut, dengan alas putusan sidang yang diduga palsu.

Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, perkara perdata itu semestinya baru masuk agenda pembacaan putusan pada Rabu (3/3) mendatang.

Namun sudah muncul salinan putusan yang  diduga palsu. Bahkan diduga ada akta perceraian yang juga terbit dengan dasar salinan pengadilan yang diduga palsu pula.

Dipa mengaku PN sudah memanggil ES secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Namun ES tak kunjung datang ke pengadilan. “Kami cek ke Catatan Sipil, katanya pemohon akta perceraian itu oknum ini. Kapasitasnya sebagai apa, kami tidaktahu. Sebenarnya kami sudah menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, tapi karena tidak datang, ya sudah (dipolisikan),” kata Dipa.

Baca Juga:  Mimih, Tabrak Truk Sampah Main Potong Jalan, Balita Dua Tahun Tewas

Dipa menegaskan upaya itu sebagai bentuk penyelamatan terhadap institusi pengadilan. Sebab bila dibiarkan, hal itu akan menjadi perseden buruk bagi lembaga peradilan.



SINGARAJA– Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengadukan oknum lawyer alias pengacara berinisial ES ke Mapolres Buleleng.

Oknum pengacara itu dilaporkan karena diduga  membuat/menerbitkan salinan dokumen putusan perceraian palsu bagi kliennya.

Oknum pengacara itu diadukan ke polisi ((bukti laporan polisi nomor: LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL), pada Selasa (23/2).

ES diketahui sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara perceraian di PN Singaraja.

Ia menjadi kuasa hukum dari pihak pria. Kasus pemalsuan sendiri terungkap pada 29 Januari lalu. Kasus terungkap setelah pihak wanita meminta salinan pada PN Singaraja.

Wanita itu disebut meminta salinan putusan, karena pihak pria sudah memiliki salinan putusan dan kutipan akta perceraian.

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara itu masih dalam proses persidangan. Bahkan baru masuk dalam agenda pembacaan gugatan.

Baca Juga:  Rusak Pelinggih, Minta Maaf, Lars Cristensen Sebut Tak Ada Merusak

Pihak PN kemudian melakukan penelusuran ulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Ternyata memang telah terbit akta perceraian tersebut, dengan alas putusan sidang yang diduga palsu.

Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, perkara perdata itu semestinya baru masuk agenda pembacaan putusan pada Rabu (3/3) mendatang.

Namun sudah muncul salinan putusan yang  diduga palsu. Bahkan diduga ada akta perceraian yang juga terbit dengan dasar salinan pengadilan yang diduga palsu pula.

Dipa mengaku PN sudah memanggil ES secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Namun ES tak kunjung datang ke pengadilan. “Kami cek ke Catatan Sipil, katanya pemohon akta perceraian itu oknum ini. Kapasitasnya sebagai apa, kami tidaktahu. Sebenarnya kami sudah menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, tapi karena tidak datang, ya sudah (dipolisikan),” kata Dipa.

Baca Juga:  Persadha Nusantara Tuding MDA Khianati Perjuangan Masyarakat

Dipa menegaskan upaya itu sebagai bentuk penyelamatan terhadap institusi pengadilan. Sebab bila dibiarkan, hal itu akan menjadi perseden buruk bagi lembaga peradilan.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru