29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Selundup 932 Butir Berlian di Anus, Dituntut Pidana hanya 2 Tahun Penjara

DENPASAR,radarbali.id – Tuntutan ringan masih terjadi dalam peradilan di PN Denpasar. Kali ini sidang kasus penyelundupan 932 butir berlian di lubang anus dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 1 Maret 2023 mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

“Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. Tuntutan sudah dibacakan jaksa,” timpalnya sembari mengatakan, selain itu Terdakwa Ismath didenda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Masukkan 29 Kg Ganja ke Bali, Kurir Jaringan Medan Diganjar 16 Tahun

Dikatakan Aji, pihaknya selaku kuasa hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan untuk menanggapi tuntutan JPU. “Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU Putu Windari Suli dkk menyatakan, terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand. Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Baca Juga:  Cueki Protes Wayan Gendo Dkk, Sidang Kedua Jerinx Tetap Digelar Online

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa. Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Hingga kini, terakwa masih dalam penyelidikan peyidik. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Tuntutan ringan masih terjadi dalam peradilan di PN Denpasar. Kali ini sidang kasus penyelundupan 932 butir berlian di lubang anus dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 1 Maret 2023 mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

“Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. Tuntutan sudah dibacakan jaksa,” timpalnya sembari mengatakan, selain itu Terdakwa Ismath didenda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Kecanduan BF, Cabuli ABG 13 Tahun, Mang Budi Terancam Menua di Penjara

Dikatakan Aji, pihaknya selaku kuasa hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan untuk menanggapi tuntutan JPU. “Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU Putu Windari Suli dkk menyatakan, terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand. Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Baca Juga:  Sah! Terbukti Bunuh Prada Yanuar, PT Tolak Banding Anak Dewan Bali

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa. Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Hingga kini, terakwa masih dalam penyelidikan peyidik. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru