BADUNG – Penyidik Kejati Bali menggeledah rumah debitur Bank BPD Bali berinisial SW. Penggeledahan itu dilakukan di Denpasar Timur, Jumat (1/4/2022) siang terkait dugaan korupsi di Bank BPD Cabang Badung.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan itu merupakan pencarian barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.
“Penggeledahan berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 11.00 WITA oleh tujuh orang penyidik. Debitur berinisial SW ini adalah Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” kata Luga.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.
Walhasil, ditemukan sejumlah dokumen terkait. Selain itu juga disita satu unit CPU komputer dari rumah debitur tersebut.
“Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” tambahnya.