28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Dari Kasus Korupsi Dana SPI Unud

Rektor Unud Nyoman Gde Antara Dicekal Keluar Negeri, JPPI: Harus Usut Tuntas!

Radarbali.id-Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022, menyeret Rektor I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Terkait kasus di Unud, itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022. Bahkan, mendorong kasus ini menjadi prioritas Korps Adhyaksa.

“(Penanganan kasus korupsi dana SPI Unud) harus prioritas dan akar masalahnya diurai, lalu harus ada perubahan kebijakan supaya tidak kembali terulang,” kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi di Jakarta, Jumat kemarin (31/3).

Baca Juga:  Analisis CCTV, Pengacara Serahkan Tas Berisi Pistol kepada Tri Nugraha

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Mereka adalah Rektor I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kendati belum ditahan, I Nyoman Gde Antara telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 28 Maret 2023. Pencekalan juga dikenakan kepada bekas Rektor Unud, AA Raka Sudewi, yang sementara baru berstatus saksi.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Kredit Investasi Rp 200 M Tunggu Ekspose Perkara

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 109,33 miliar. Pun merugikan perekonomian negara Rp 334,75 miliar.

Di sisi lain, Kejati Bali kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus tersebut. Kejakskaan pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut TPPU.

JPPI pun mendukung langkah kejaksaan tersebut. “Ya, harus, itu sesuai prosedur hukum, harus ditegakkan,” kata Ubaid. (jpg)



Radarbali.id-Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022, menyeret Rektor I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Terkait kasus di Unud, itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022. Bahkan, mendorong kasus ini menjadi prioritas Korps Adhyaksa.

“(Penanganan kasus korupsi dana SPI Unud) harus prioritas dan akar masalahnya diurai, lalu harus ada perubahan kebijakan supaya tidak kembali terulang,” kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi di Jakarta, Jumat kemarin (31/3).

Baca Juga:  Ternyata, Jaksa dan Polisi Juga Bidik Eks Wabup Buleleng Arga Pynatih

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Mereka adalah Rektor I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kendati belum ditahan, I Nyoman Gde Antara telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 28 Maret 2023. Pencekalan juga dikenakan kepada bekas Rektor Unud, AA Raka Sudewi, yang sementara baru berstatus saksi.

Baca Juga:  Diincar Jaksa Salahgunakan Dana Promosi, BPPD Badung Klaim…

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 109,33 miliar. Pun merugikan perekonomian negara Rp 334,75 miliar.

Di sisi lain, Kejati Bali kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus tersebut. Kejakskaan pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut TPPU.

JPPI pun mendukung langkah kejaksaan tersebut. “Ya, harus, itu sesuai prosedur hukum, harus ditegakkan,” kata Ubaid. (jpg)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru