SEMARAPURA– Penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan anggaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 Tahun 2019 digeber.
Bahkan atas kasus ini, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali sedang melakukan audit investigasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Erfandi Kurnia Rachman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintarno saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (30/6) membenarkan.
“PKB berjalan, LPD juga berjalan. Namun fokus utama kami saat ini LPD dulu karena kasus ini sudah lebih dulu ditangani,” terang Bintarno.
Menurutnya, dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan pada kegiatan PKB Tahun 2019 itu.
“BPKP saat ini sedang melakukan audit investigasi. Dari hasil audit itu, nanti akan kami telaah, apakah ada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Pemkab Klungkung telah melakukan penganggaran untuk kegiatan PKB Tahun 2019.
Di mana untuk kegiatan pawai pembukaan, Pemkab Klungkung telah menganggarkan sebesar Rp 225 juta. Selain itu, pemkab juga telah menyiapkan anggaran parade gong kebyar senilai Rp 350 juta dan pentas tari janger sebesar Rp 15 juta.
Namun ternyata, di Kecamatan Nusa Penida, pihak kecamatan kembali menghimpun dana untuk kontingennya yang mengikuti kegiatan pawai.
Dimana setiap desa mengumpulkan dana masing-masing sebesar Rp 10 juta. Total ada 9 desa yang telah menyetor dengan nilai dana terkumpul sebesar Rp 90 juta.
Sayangnya, dana tersebut hingga kini tidak ada pertanggungjawaban.
“Untuk hal teknis, belum bisa kami sampaikan agar tidak mengganggu penyelidikan. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan,” tambah Bintarno.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak Kejari Klungkung sempat dimintai klarifikasi terkait sumber penganggaran kegiatan PKB tahun 2019.
Pihak Kejari Klungkung juga menanyakan berkaitan dengan kewenangan kecamatan menghimpun dana untuk kegiatan tersebut. Namun lantaran pihaknya baru menjabat sebagai Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga pada tahun 2020 sehingga pihaknya tidak tahu jelas mengenai persoalan tersebut.
“Sehingga saya arahkan untuk mengkonfirmasi ke Kabid saya,” ujarnya.
Namun menurutnya, untuk kegiatan PKB telah dianggarkan oleh Pemkab Klungkung.
Selain itu, Wedhana dengan tegas menyatakan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung tidak pernah melakukan pungutan kembali untuk mendanai kegiatan tersebut.
“Yang jelas kami tidak pernah menganjurkan atau memberikan izin. Kami juga tidak pernah tahu mereka menghimpun dana,” tandasnya.