GIANYAR – Sengketa tanah Tegal Jambangan, di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, dengan Pura Kemuda Saraswati, Ubud, kembali bergulir.
Akibat sengketa ini, banyak bangunan rumah warga Tegal Jambangan yang diratakan dan dibuldozer.
Meski begitu, warga terus bertahan dan melaporkan kasus dugaan perusakan.
Pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana, mengatakan, warga tetap bertahan dengan mendirikan bedeng.
“Karena rumah mereka sudah diratakan. Mereka bertahan di sana, tidur di tempat seadanya,” ujarnya, Kamis (1/7).
Padahal kata Arsana, warga tinggal di lokasi sengeketa sudah turun temurun. “Mereka tinggal sejak kakek mereka. Warga punya bukti kuat, sehingga mereka nekat bertahan di sana,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penyelidikan pihak terkait, justru terungkap bahwa warkah sertifikat ternyata atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati.
“Semua ditandatangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan. Padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan,” imbuh Arsana.
Selain itu, kata dia, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977.
“Dalam logika hukum, yang namanya klasiran ini kan verifikasi data. Berarti siapa yg tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Kalau sudah ada ini, tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu,” tandasnya.
Arsana menambahkan, berdasarkan bukti tersebut, pihak warga Tegal Jambangan akhirnya meminta aparat kepolisian mengusut hal tersebut.
“Atas bukti-bukti itu, akhirnya para terlapor menuntut agar itu diusut tuntas. Yang anehnya, penyelidikannya justru ditutup,” tandasnya.
Karena adanya kejanggalan dalam warkah tersebut, akhirnya warga melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Sayangnya, upaya warga tak membuahkan hasil dan bahkan di luar harapan “Tahu-tahunya pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak, akan dibongkar paksa. Itukan aneh. Buktinya ini sudah jelas milik dia. Lalu ada penghancuran bangunan pada tahun 2017. Dan itu tanpa keputusan dari pengadilan,” tandas Arsana.
Bahkan ironisnya lagi, kata Arsana, belakangan diketahui penghancuran dan perusakan rumah warga tidak sesuai keputusan hukum.
Selanjutnya, atas dugaan perusakan, itu warga pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Desember 2020.
Namun oleh pihak Polda, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Gianyar.
Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan, pihaknya kembali menanyakan perkembangan penyelidikan polisi.
“Kami minta polisi segera menetapkan tersangka, karena sudah jelas itu ada pelanggaran hukum. Kalau terus kami dibeginikan, jangan salahkan kami turun ke jalan menuntut keadilan,” pintanya.
Sementara itu, pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut.
“Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat,” ujarnya.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Perkara tersebut memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres. Sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” pungkasnya.