BADUNG – Seorang WNA asal Rusia bernama Oleg Chadin diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pria berusia 40 tahun ini dibawa ke Rudenim Denpasar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu Nomor 108, Jimbaran, Kuta Utara, Badung pada Selasa (32/8/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pria itu diamankan karena telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Beberapa hari sebelumnya, dia didapati mengamuk di Warung Uma Asri, Desa Werdhi Buana, Mengwi Badung. Saat itu, atas aduan warga, yang bersangkutan langsung diamankan satpol PP Badung.
Saat diamankan, pelaku tak bisa berkomunikasi dengan baik. Dia diduga mengalami depresi berat hingga akhirnya dia sempat dirawat di RS Mangusada Badung selama dua hari sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi.
“Oleh karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian,” kata Jamaruli Manihuruk, Rabu (1/8/2021).
Dijelaskannya, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 06 Oktober 2021. Namun saat ini Pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya.
“Petugas Rudenim dengan melakukan protap pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan, pemeriksaan kesehatan terhadap deteni (orang asing penghuni Rudenim, Red), pemeriksaan barang bawaan dan kelengkapan berkas deteni,” tambahnya.
Jamaruli juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum.
“Jika diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.