GEGARA tergiur upah besar, Mukhtar, 23, dan Fajlin,23, harus berakhir pada penyesalan.
Kedua pemuda asal Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ini harus terancam hukuman seumur hidup karena tertangkap menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) ke Lombok via Bali seberat hampir setengah kilogram
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
BERHARAP bisa memiliki puluhan uang puluhan juta, dua pemuda Aceh yang sebelumnya bekerja sebagai buruh sawit harus berakhir di penjara.
Mukhtar dan Fajlin ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 22 Mei 2021 saat transit di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
“Mereka membawa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 497,7 gram. Sabu dimasukkan ke dalam sandal merek Gats,” ujar JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.
Sabu tersebut sedianya dibawa ke Lombok, NTB, untuk diberikan pada seseorang. Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO).
Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 19 Mei 2021 terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB.
“Terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta. Upah akan diberikan setelah barang (sabu-sabu) sampai di Lombok,” beber JPU Kejati Bali itu.
Ajakan tersebut disanggupi Fajlin. Pada 21 Mei 2021 terdakwa Mukhtar dan Fajlin berangkat menuju Lhokseumawe, Aceh, menemui Bang Adi di sebuah rumah makan.
Di tempat tersebut kedua terdakwa diberi masing-masing satu pasang sendal merk Gats.
Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua terdakwa diberikan uang bekal masing-masing sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya kedua terdakwa berangkat ke Medan dengan menggunakan bus. Di tengah perjalanan terdakwa Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat dengan keberangkatan menuju Lombok dengan transit di Bali pada 22 Mei 2021.
Pada 22 Mei keduanya berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Bali. Setibanya di terminal kedatangan domestik, terdakwa disambut petugas BNNP Bali.
Petugas menggeledah satu buah sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa.
Di dalamnya berisi sabu seberat 247,82 gram netto. Sementara satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto.
Petugas juga menyita uang tunai Rp868.000 di dalam dompet terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) juncto UU yang sama.
Terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Hakim I Wayan Eka Mariarta akan menlanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pekan depan.