BADUNG – Kasus saling bacok di Kelurahan Sading, Mengwi, Badung Selasa (28/9) sejauh ini baru menetapkan satu tersangka. Yakni I Wayan Armita alias Pak Ega.
Dilihat dari kronologinya, memang I Wayan Armita alias Pak Ega sebetulnya bukan orang yang bertikai. Ia malah menjadi pihak yang menengahi pertikaian kedua pihak.
Pertikaian ini justru awalnya terjadi pada dua temannya. Yakni I Made Oka Suyasa, 35, dan I Nyoman Kresna Bayu Putra alias Mang Jagapati, 34.
Kasus dipicu status WhatsApp Mang Jagapati. Diketahui, sebelum kejadian, Mang Jagapati dan I Wayan Armita alias Pak Ega, 51, sedang main biliar di rumah tetangga yang tak begitu jauh dari TKP.
Lebih lanjut, I Made Oka Suyasa alias De Oka, 35, dalam kondisi mabuk menghubungi Mang Jagapati, dan menanyakan maksudnya membuat status di WA sejak satu hari sebelumnya, Senin tengah malam (27/9). Status WA itu berisi ‘sabar sabar, kalau mabuk baru berani’.
Mang Jagapati sempat meminta agar De Oka jangan tersinggung sebab statusnya itu tidak menyebut nama De Oka. Sayangnya penjelasan itu tidak digubris.
Lalu, dalam sambungan telepon, De Oka meminta agar Mang Jagapati segera menemuinya. Permintaan itu dikabulkan dalam konteks menghargai sesama teman. Sekaligus, untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Oleh sebab itu, Mang Jagapati ditemani Pak Ega mendatangi rumah De Oka sekitar Pukul 21.00 Wita. Namun, sesampainya di depan gang, ternyata De Oka sudah menunggu dengan membawa sebuah linggis dan sebuah besi.
Di sana Mang Jagapati langsung dihantam dengan linggis itu dan mengenai tangan kanan. Pak Ega yang melihat itu pun berlari ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi.
Baru saja sampai dengan golok, Pak Ega langsung dihajar menggunakan linggis mengenai pelipis kiri dan leher hingga terluka.
Pak Ega lalu membacok De Oka secara membabi-buta hingga terluka parah. Lelaki bertato dan berbadan kekar ini memilih berlari menuju jalan raya, menuju arah selatan. Sekitar 50 meter jauhnya di sebelah barat jalan, ia tumbang bersimbah darah.
Walau begitu, Pak Ega yang menyerang I Made Oka Suyasa secara membabi buta itu tetap dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.